Menuju konten utama

Lulusan Institut Seni Harus Punya Sertifikasi Kompetensi

Menristekdikti mengatakan bahwa lulusan institut seni tidak cukup memegang ijazah saja ketika lulus, tetapi juga harus memiliki sertifikat kompetensi dalam bidang seni untuk bersaing dalam kompetisi global.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Lulusan institut seni di Indonesia harus memiliki sertifikat kompetensi bidang seni, hal tersebut disampaikan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir saat memberikan kuliah umum di Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang, Sumbar, Rabu (22/2/2017).

"Lulusan institut seni tidak cukup memegang ijazah saja ketika lulus, tetapi juga harus memiliki sertifikat kompetensi dalam bidang seni. Ini sangat diperlukan dalam kompetisi global," ujar Nasir dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Nasir menjelaskan melalui sertifikasi kompetensi tersebut, lulusan institut seni diharapkan tidak hanya memiliki keahlIan di bidang seni, tetapi juga diakui keahliannya.

Namun demikian, Nasir mengakui belum banyak Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bisa melakukan sertifikasi pekerja seni. Hal tersebut menurutnya berbeda dengan sertifikasi di bidang pariwisata.

"Kalau tidak ada LSP-nya, kami dorong agar ISI yang ada di Tanah Air bisa menjadi LSP," katanya.

Nasir mendorong agar ISI memiliki program mempertahankan seni yang ada di Indonesia serta melakukan inovasi di bidang seni.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar ISI bisa memperkenalkan seni yang ada di Indonesia ke dunia Internasional. Oleh karenanya, perguruan tinggi seni bisa ditingkatkan menjadi kelas dunia.

"Kami juga mendorong agar seni yang ada dijadikan agenda bersama bekerja sama dengan pemerintah daerah. Jadi dengan ada agenda rutin ini, bisa membuat waktu wisatawan di daerah wisata menjadi lebih lama," kata dia.

Sementara itu, Rektor Institut Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Een Herdiani mengatakan hingga saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi untuk seni belum ada di Indonesia, namun cikal bakal dari LSP tersebut mulai ada.

"Asosiasi profesi sudah ada, tapi terbatas. Yang ada baru fotografi," kata Een.

Een menyampaikan, dari asosiasi profesi tersebut kemudian didorong untuk menjadi LSP. Ia juga menilai sertifikasi sangat penting karena dapat menjadi standar dalam sistem penggajian pekerja seni.

Selama ini, tidak ada standar penggajian pekerja seni. Kondisi tersebut berbeda dengan pekerja di bidang manufaktur yang jelas sistem penggajiannya.

"Kami sangat mendukung langkah Kemristekdikti untuk melakukan sertifikasi kompetensi pekerja seni. Sehingga dengan sertifikat ini, kemampuan pekerja seni semakin diakui," kata Een.

Baca juga artikel terkait INSTITUT SENI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto
-->