Menuju konten utama
Flash News

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara & Denda Rp1 M

Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara & Denda Rp1 M
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt.

tirto.id - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Lukas untuk membayar denda Rp1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam melakukan penuntutan. Hal yang memberatkan Lukas yaitu berbelit-belit dan tidak sopan dalam persidangan.

"Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dipidana," kata jaksa.

Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe juga diduga menyembunyikan uang hasil korupsi, salah satunya dengan cara menukar uang menjadi valas. Hal tersebut didalami oleh penyidik KPK dengan memeriksa saksi Agus Gunawan selaku wiraswasta pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023) lalu.

Baca juga artikel terkait SIDANG LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin