tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, peraturan presiden tentang mobil listrik akan difinalkan pada 5 Maret 2019.
Saat ini, kata dia, pembahasan peraturan itu memang masih menemui kendala terutama kalimat dan pasal yang masih bertentangan antara satu dengan yang lain.
“Masalah perpres ini nanti tanggal 5 kami finalkan. Baru diberikan ke presiden. Ini masalah kalimat aja ada yang pasalnya kontradiktif,” ucap Luhut kepada wartawan di Gedung Menko Kemaritiman, Jakarta pada Selasa (26/2/2019).
Mengenai insentif, Luhut mengatakan bahwa hal itu masih dibahas lebih lanjut. Ia pun belum dapat berkomentar banyak mengenai hal itu.
“Jalan terus itu. Nanti liat saja,” ucap Luhut.
Sementara itu, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih berupaya melakukan sinkronisasi regulasi yang ada. Seperti misalnya rencana pemberian tax holiday bagi peminat kendaraan bermotor listrik.
Menurut pria yang juga merupakan politikus Golkar ini, pemberian insentif masih akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang dimaksud Airlangga merujuk pada UU Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Nantinya, ujar Airlangga, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadi pihak yang berkonsultasi dengan DPR. Pembahasan diperkirakan baru akan berlanjut usai reses anggota DPR.
“PPnBM itu harus konsultasi ke DPR. Jadi kami harapkan begitu perpres disebut akan mendapat insentif, jangan sampai tertunda. Kalau insentif gantung kan kurang elok,” jelas Airlangga di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
“Tapi kalau perpres berjalan pararel. Tinggal nunggu diteken,” tukas Airlangga.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno