Menuju konten utama

LPSK Sebut Pembagian Restitusi David Berdasarkan Peran Terdakwa

Pembagian besaran tanggungan pembayaran restitusi, sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung adalah berdasarkan peran masing-masing terdakwa. 

LPSK Sebut Pembagian Restitusi David Berdasarkan Peran Terdakwa
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan Ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova Colly sebagai saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

Dalam persidangan, jaksa sempat bertanya terkait pembagian tanggung jawab para terdakwa dalam hal pembayaran uang ganti rugi atau restitusi atas tindak pidana yang mereka lakukan.

"Penghitungan restitusi ini untuk seluruh terdakwa atau hanya salah satu terdakwa? Dan bagaimana cara memisahkannya antara satu dengan yang lain?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Abdanev kemudian menerangkan bahwa pembagian besaran tanggungan pembayaran restitusi, sebagaimana diatur dalam peraturan MA adalah berdasarkan peran masing-masing terdakwa.

"Restitusi ini ditujukan kepada para terdakwa. Yang kedua, cara menilai kalau di Perma (Peraturan MA) diatur cara membagi (tanggungan restitusi) berdasarkan peran. Untuk itu, menentukan besaran peran, kami serahkan pada majelis hakim juga untuk menentukan besaran peran," jawab Abdanev.

Dalam persidangan, Abdanev juga sempat menerangkan sejumlah pertimbangan LPSK dalam mengajukan nilai restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120.388.911.030. Salah satunya adalah karena korban mengalami diffuse axonal injury akibat tindakan penganiayaan.

Ia mengatakan, berdasarkan rujukan dan hasil komunikasi dengan dokter, bahwa dari 100 persen orang yang menderita diffuse axonal injury ini hanya 10 persen yang berhasil sembuh.

"Jika sembuh pun bukan dalam kategori kembali seperti semula," ujar Abdanev.

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo telah didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, penuntutan dilakukan secara terpisah, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (6/6/2023).

Mario pidakwa dengan melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyebut dalam dakwaan kedua bahwa Mario melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

"Telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa.

Dalam dakwaan kedua, Mario didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga artikel terkait SIDANG MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat