Menuju konten utama

LPSK Didesak Lindungi Pelapor Korupsi yang Terancam Pidana

LPSK didesak segera mengaktifkan sistem perlindungan bagi para pelapor kasus korupsi dan pidana khusus lainnya.

LPSK Didesak Lindungi Pelapor Korupsi yang Terancam Pidana
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa.

tirto.id - Ketua Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengkritik kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena masih banyak pelapor (whistleblower) kasus korupsi justru terancam pidana.

“Saat ini ICJR memonitor situasi dua pelapor korupsi yang seharusnya berada dalam perlindungan LPSK namun bernasib nahas karena mereka terancam masuk ke dalam jeruji penjara,” kata Supriyadi pada Senin (21/8/2017).

Menurut Supriyadi, LPSK seharusnya bertanggung jawab melindungi para pelapor kasus pidana, terutama kejahatan terorganisasi seperti korupsi.

“Perlindungan terhadap mereka harus diberikan oleh negara,” kata dia.

Supriyadi berpendapat para pelapor kasus korupsi semestinya menerima perlakuan setara sebagaimana perlindungan bagi para saksi dan korban.

“Namun ternyata ancaman terhadap pelapor juga masih tetap terjadi, tidak hanya berupa ancaman fisik, tapi juga ancaman hukum lewat pelaporan balik,” ujar dia.

Dia mencontohkan nasib buruk yang dialami oleh pelapor kasus korupsi asal Sulawesi Utara, Stanly Handry Ering. Stanly semula mengadukan dugaan korupsi, yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Pilotheus Tuerah, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan KPK pada 2011 lalu.

Tapi, Stanly kemudian malah dilaporkan balik dengan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ia akhirnya diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Stanly kini juga menunggu putusan terkait kasus pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjerat dia.

Supriyadi mencontohkan kasus lain, yakni pengunggah video ke media sosial mengenai kasus pungutan liar yang melibatkan anggota kepolisian di Kalimantan Selatan sempat diancam akan dijerat dengan UU ITE oleh Polda Kalsel. Ancaman itu lalu dianulir oleh pihak Polri dan Polda Kalsel yang belakangan menyatakan akan memberikan penghargaan ke pengunggah video itu.

Karena itu, dia mendesak LPSK segera membangun sistem perlindungan yang kuat bagi para pelapor kasus pidana, khususnya korupsi, di Indonesia. Salah satu yang perlu segera dilakukan, menurut Supriyadi, ialah pendampingan kepada para pelapor yang sudah telanjur dipidanakan.

“ICJR sangat khawatir kasus-kasus seperti ini akan menyurutkan langkah para calon whistleblower dan para pelapor,” kata Supriyadi.

Pada Minggu (20/8/2017) kemarin, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebenarnya sudah menegaskan bahwa setiap pelapor dilindungi oleh undang-undang dan tidak bisa dituntut balik. Pernyataannya itu menanggapi kabar pengunggah video pungli polisi di Kalimantan Selatan yang terancam dijerat dengan pelanggaran UU ITE.

“Masyarakat memiliki potensi besar untuk membantu gerakan saber pungli termasuk melaporkan pungli disertai rekaman video,” kata dia.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom