tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Kalimantan Barat tahun ajaran 2020/2021 telah dibuka dengan menggunakan sistem daring.
Bagi Anda yang akan mendaftar untuk PPDB jenjang SMA/SMK di Provinsi Kalimantar Barat dapat mengaksesnya langsung melalui laman resmi PPDB Online Kalbar.
Namun, agar tidak mengalami kesalahan saat akan mendaftar PPDB, berikut adalah jadwal hingga persyaratan yang harus diperhatikan.
Pra pendaftaran (2 – 13 Juni 2020)
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Input data
- Ukur Jarak
- Mengunggah berkas
- Input Data
- Mengunggah Berkas
Pendaftaran (22-25 Juni 2020)
- Konfirmasi Data
- Memastikan data yang diinput lengkap dan benar
- Memastikan berkas telah diunggah dengan jelas dan dapat dibaca (unggah ulang jika terdapat berkas yang belum sesuai)
- Pilih Jalur
- Pilih Sekolah
- Pilih Sekolah dan Jurusan
- Menampilkan data siswa yang lolos sesuai kuota yang telah ditentukan
- Menampilkan data siswa yang masuk dalam list kuota cadangan
- Siswa yang lolos melakukan daftar ulang ke sekolah
- Nama siswa yang berada dalam daftar cadangan akan muncul untuk mengisi kuota yang masih kurang karena pengunduran diri atau gagal saat daftar ulang.
Berikut adalah jalur PPDB Tahun 2020/2021 yang telah ditentukan, dilansir dari situs resmi Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan.
Jalur pendaftaran serta persyaratannya untuk jenjang SMA:
1. Jalur Zonasi
- Jalur ini dikhususkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah
- Kuota melalui jalur ini adalah 50 persen dan telah termasuk untuk siswa penyandang disabilitas
- Berdomisili sesuai alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili RT/RT yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat yang berwenang dan menunjukkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili
- Pada jalur zonasi, proses seleksi memprioritaskan siswa yang memiliki KK arau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Jalur ini dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi
- Memiliki surat yang menunjukkan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zona sekolah yang bersangkutan
- Kuota dari jalur ini adalah 15 persen.
- Memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Dapat digunakan bagi anak guru
- Kuota dari jalur ini adalah 5 persen.
Hal yang menjadi penilaian melalui jalur prestasi:
- Nilai rapor mata pelajaran UN (Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/ atau
- Hasil perlombaan dan/ atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/ atau tingkat kabupaten/ kota
- Bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
- Tidak berlaku bagi jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD
- Kuota dari jalur Prestasi adalah 30 persen.
Jalur pendaftaran jenjang SMK:
Pada jenjang SMK, tidak ada sistem zonasi
1. Jalur regular
- Nilai rapor mata pelajaran UN (Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris)
- Tes penjurusan atau minat bakat (pembobotan Mata pelajaran UN)
2. Jalur Afirmasi memiliki kuota 15 persen.
Informasi pendaftaran serta PPDB Kalimantan Barat tahun ajaran 2020/2021 dapat diakses melalui laman https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Nur Hidayah Perwitasari