Menuju konten utama
Sscasn.bkn.go.id 2021

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS DPR RI 2021, Materi SKB & Jadwalnya

Web pengumuman cek hasil SKD CPNS 2021 DPR RI tahap 2 yang bisa dicek mulai hari ini, 13-14 November 2021.

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS DPR RI 2021, Materi SKB & Jadwalnya
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr.

tirto.id - Sscasn.bkn.go.id adalah link resmi untuk melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2021 DPR RI yang diumumkan mulai hari ini, 13-14 November 2021.

Selain melalui portal resmi SSCASN, pengumuman hasil SKD CPNS DPR RI 2021 juga bisa dicek melalui laman resmi instansi yaitu https://www.dpr.go.id/cpns.

Laporan hasil seleksi SKD CPNS Setjen DPR RI 2021 beserta daftar nama dan nilai bisa dicek melalui tautan PDF berikut ini:

Link PDF Laporan Hasil SKD CPNS 2021 DPR RI Tahap 2 dan Daftar Nama yang Lolos

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2

Sama seperti pengumuman di tahap 1, hasil SKD CPNS tahap 2 akan dirilis pada dua platform.

Platform pertama adalah melalui SSCASN, sementara platform lainnya melalui kanal informasi masing-masing instansi.

Link akses untuk melihat status kelulusan di SSCASN adalah https://data-sscasn.bkn.go.id/skd. Setelah berhasil mengakses link tersebut, peserta dapat melakukan:

- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Misalnya, ketik "Kementerian Perdagangan"

- Pengumuman akan tampil di kolom "Link Pengumuman"

- Klik tombol biru bertuliskan "Pengumuman" untuk melihat informasi lebih detail.

Passing grade SKD CPNS 2021

Peserta tes SKD diharuskan memenuhi passing grade atau nilai minimal pada nilai SKD-nya.

Menurut Keputusan Menteri PANRB No.1023 tahun 2021, passing grade SKD pada CPNS 2021 diatur menurut pilihan formasi sewaktu mendaftar dan materi yang diuji.

Nilai SKD merupakan murni hasil dari para peserta yang mengejakan soal-soal berdasarkan sistem computer assisted test (CAT) dari BKN. SKD terdiri atas materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rincian passing grade ketiganya dalam SKD CPNS 2021menurut jenis formasi yang dilamar sebegai berikut:

- Kebutuhan Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166, Total SKD 311

- Kebutuhan Khusus Disabilitas: TIU 60, Total SKD 286

Kebutuhan Khusus Cumlaude: TIU 85, Total SKD 311

- Kebutuhan Khusus Diaspora: TIU 85, Total SKD 311

- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat: TIU 60, Total SKD 286

- Kebutuhan Umum Dokter: TIU 80, Total SKD 311

- Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api: TIU 70, Total SKD 286

Peserta dengan nilai memenuhi passing grade belum tentu lolos ke tes SKB. Sebab, nilai SKD yang telah masuk passing grade selanjutnya dilakukan pemeringkatan dari nilai tertinggi pada setiap jabatan yang dilamar. Dan, kuota tiap jabatan untuk tes SKB hanya 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan, yang diambil dari nilai peserta mulai dari urutan tertinggi.

Namun, apabila ada beberapa nilai sama di antara peserta yang masuk pada ketentuan 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan, maka dilakukan seleksi ulang dengen memeringkat nilai secara urut materi TKP, TIU, lalu TWK. Jika hasil masih serupa, semua peserta yang nilainya sama diikutkan SKB.

Materi SKB CPNS 2021

SKB akan menyeleksi dengan mengukur kemampuan dan karakteristik diri seseorang yang dibutuhkan pada pelaksanaan tugas jabatannya.

Mengutip postingan instagram BKN, pengukuran meliputi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Hasil dari SKB akan diperoleh simpulan sejauhmana individu mampu melakukan unjuk kerja tinggi pada jabatan tertentu.

Materi utama yang dihadapi oleh peserta adalah soal-soal yang disediakan melalui sistem computer assisted test (CAT) oleh BKN. Namun, instansi dapat melakukan tes tambahan bagi peserta.

Bagi instansi daerah, tes tambahan tidak dalam bentuk wawancara.

Berikut ragam tes tambahan yang dapat dihadapi oleh peserta SKB:

- Psikotes Tes potensial akademik

- Tes kemampuan bahasa asing

- Tes kesehatan jiwa

- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

- Tes praktek kerja

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

- Wawancara Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Nilai SKB nantinya akan diintegrasikan dengan nilai SKD untuk diperoleh penentuan peserta yang lolos CPNS 2021.

Menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, SKB memiliki bobot penilaian 60 persen dan SKD punya bobot 40 persen.

Dengan demikian, nilai SKB sangat berpengaruh dalam menentukan persaingan antarpeserta yang bertarung pada jabatan sama yang dilamar.

Jadwal SKB CPNS 2021

Jadwal Seleksi Kompetensi bidang (SKB) akan mulai digelar pada 15 hingga 28 November 2021, usai pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2.

SKB merupakan ujian seleksi terakhir dalam rangkaian rekrutmen CPNS selain seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resmi Instagramnya mengeluarkan ketentuan terbaru SKB CPNS 2021 yang diatur dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam, atau Rapid Antigen maksimasl 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis, ditambah kasin di bagian luar

3. Jaga jarak minimal 1 meter

4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5 Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkinfirmasi positif COVID-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

Menurut BKN, SKB dilaksanakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelamar yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga dia mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Dalam pelaksanaan CPNS 2021, terdapat kebijakan pembatasan peserta SKB. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, peserta SKB CPNS 2021 paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Misalnya, instansi Pemerintah Kota A membuka 3 kebutuhan untuk jabatan apoteker. Maka, peserta yang berhak mengikuti tes SKB untuk jabatan tersebut adalah 9 orang. Kesembilan orang tersebut dijaring berdasarkan perolehan nilai total atau nilai kumulatif SKD.

SKB CPNS 2021 dijadwalkan berlangsung mulai November 2021, tepatnya tanggal 15-28 November 2021 untuk tahap 1 dan 27 November-18 Desember 2021 untuk tahap 2.

Jadwal tersebut masih akan berlangsung beberapa minggu lagi, namun bukan juga waktu yang singkat. Sehingga peserta disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi SKB dari sekarang.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya