Menuju konten utama
Seleksi CPNS 2021

Link Live Streaming Pengumuman Passing Grade SKD CPNS 2021

Passsing grade adalah nilai batas minimal yang harus dipenuhi peserta SKD untuk lolos ke tahapan selanjutnya.

Link Live Streaming Pengumuman Passing Grade SKD CPNS 2021
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Kementerian PANRB mengatakan akan mengumumkan dan melalukan sosialisasi terkait passing grade CPNS 2021 atau nilai ambang batas SKD pengadaan PNS, hari ini, Kamis (29/7/2021) pukul 15.30 WIB.

"Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani. Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB," tulis Kementerian PANRB di Instagram resminya.

Untuk menyaksikan secara langsung pengumuman dan sosialisasi passing grade CPNS 2021, Anda bisa mengakses link berikut. Link Live Streaming Pengumuman Passing Grade CPNS 2021.

Apa itu passing grade dan berapa passing grade CPNS 2019?

Pelamar CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT).

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021, adalah tes untuk mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar.

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampau passing grade atau nilai ambang batas. Passsing grade adalah nilai batas minimal yang harus dipenuhi peserta SKD untuk lolos ke tahapan selanjutnya.

Menurut Pasal 9 Permenpan No.27 Tahun 2021, nilai ambang batas SKD tahun ini ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan atau formasi.

Artinya, antara formasi umum, cumlaude, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papuan barat dapat memiliki passing grade yang berbeda-beda.Tahun ini pemerintah belum resmi mengumumkan besaran nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD.

Namun, dalam seleksi CPNS 2019, passing grade untuk SKD pelamar CPNS adalah:

  • Formasi umum: 271 dengan TIU 80 poin
  • Formasi cumlaude dan diaspora: 271 dengan TIU 85 poin
  • Formasi disabilitas: 260 dengan TIU 70 poin
  • Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 260 dengan TIU 60 poin

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya