Menuju konten utama

Link Hasil Sementara Real Count KPU untuk Pilkada Ternate 2020

Link KPU untuk cek hasil sementara real count Pilkada Ternate 2020.

Link Hasil Sementara Real Count KPU untuk Pilkada Ternate 2020
ilustrasi pemilihan umum.foto/shutterstock

tirto.id - Hasil real count pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Ternate bisa dicek melalui website pilkada2020.kpu.go.id.

Update pada Kamis (10/12/2020) pukul 9.30 WIB, data suara yang masuk mencapai 71.80 persen yakni berasal dari 303 TPS (total TPS 422).

Berdasarkan data KPU, berikut perolehan suara masing-masing paslon:

1. Merlisa - Juhdi Taslim

  • Persentas Suara : 20,9 persen
  • Total Suara : 14.009

2. Tauhid Soleman - Jasri Usman

  • Persentase Suara : 30,4 persen
  • Total Suara : 20.353

3. Muhammad Hasan Bay - Mohammad Asghar Saleh

  • Persentase Suara : 28.6 persen
  • Total Suara : 19.138

4. Mohammad Yamin Tawary - Abdullah Tahir

  • Persentase Suara : 20,1 persen
  • Total Suara : 13.487

Untuk mengetahui hasil real count KPU terkait Pilkada Ternate, Anda bisa mengecek melalui di bawah ini:

Link Real Count KPU untuk Pilkada Ternate

Sebelumnya, empat pasangan calon yang maju di Pilkada Ternate, Maluku Utara ini, bersepakat menandatangani naskah deklarasi Pilkada damai tanpa politik uang dan pakta integritas tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Ternate, Kifli Sahlan, di Ternate, Senin, menyatakan, mereka memiliki kewajiban mengawasi masing-masing pasangan calon dan jika ada pelanggaran maka mereka akan menindak sesuai peraturan berlaku, mulai dari pembubaran masa dan pengurangan masa kampanye, hingga sanksi administrasi yang direkomendasikan ke KPU.

Menurut dia, terkait politik uang dan yang kedua penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye, maka hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6/2020.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, menegaskan, mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku politik uang dalam Pilkada 2020.

Menurut dia, UU Nomor 10/2016 secara tegas telah mengatur mengenai praktek politik uang. "Itu bukan hanya yang memberikan imbalan, tapi siapapun yang menerima imbalan juga akan ada sanksi hukumnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH