Menuju konten utama

Link Daftar Vaksin COVID-19 untuk Lansia dan Syaratnya

Untuk mengisi data, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat.

Link Daftar Vaksin COVID-19 untuk Lansia dan Syaratnya
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac saat vaksinasi terhadap pejabat pemerintah kabupaten Kepulauan Sangihe di Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna, Sulawesi Utara, Senin (1/2/2021). ANTARA FOTO/Stenly Pontolawokang/YU/wsj.

tirto.id - Pemerintah telah resmi mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua dengan sasaran pekerja publik dan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas sejak 17 Februari 2021.

Vaksinasi tahap kedua ini telah dimulai di DKI Jakarta dan ibu kota provinsi seluruh Indonesia. Namun dalam fase awal diprioritaskan terlebih dahulu untuk Jawa dan Bali karena lebih dari 65 persen kasus COVID-19 nasional tercatat di wilayah tersebut.

Dilansir dari laman Setkab Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua opsi untuk pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok lansia, yaitu.

1. Vaksinasi akan dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di puskesmas maupun rumah sakit penyedia layanan vaksinasi.

Untuk mekanisme ini peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kemenkes kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di COVID19.go.id.

Pada ketiga situs tersebut akan tersedia tautan atau link yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lansia untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.

“Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat,” ujar Nadia.

Setelah peserta mengisi data di situs tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan (dinkes) provinsi masing-masing. dinkes akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

2. Opsi kedua adalah melalui program vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan dinkes.

Nadia mencontohkan, organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau dinkes.

“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.

Organisasi atau instansi yang sudah menjalin kerja sama tersebut akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lansia.

Link daftar vaksinasi COVID-19 untuk lansia

Berikut daftar tautan atau link pendaftar vaksinasi COVID-19 bagi lansia yang tersedia di laman Kemenkes dan KPCPEN:

Jawa dan Bali

1. Provinsi DKI Jakarta, di dki.kemkes.go.id

2. Kota Serang, Provinsi Banten, di serang.kemkes.go.id

3. Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, di bandung.kemkes.go.id

4. Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, di semarang.kemkes.go.id

5. Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta, di yogyakarata.kemkes.go.id

6. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, di surabaya.kemkes.go.id

7. Kota Denpasar, Provinsi Bali, di denpasar.kemkes.go.id

Sumatra

1. Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, di bandaaceh.kemkes.go.id

2. Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, di medan.kemkes.go.id

3. Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, di padang.kemkes.go.id

4. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, di pekanbaru.kemkes.go.id

5. Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, di tanjungpinang.kemkes.go.id

6. Kota Jambi, Provinsi Jambi, di jambi.kemkes.go.id

7. Kota Palembang, Sumatra Selatan, di palembang.kemkes.go.id

8. Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di pangkalpinang.kemkes.go.id

9. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, di bengkulu.kemkes.go.id

10. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, di lampung.kemkes.go.id

Nusa Tenggara

1. Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di mataram.kemkes.go.id

2. Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di kupang.kemkes.go.id

Kalimantan

1. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di pontianak.kemkes.go.id

2. Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, di palangkaraya.kemkes.go.id

3. Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, di banjarmasin.kemkes.go.id

4. Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di samarinda.kemkes.go.id

5. Kota Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, di tanjungselor.kemkes.go.id

Sulawesi

1. Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, di manado.kemkes.go.id

2. Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo di gorontalo.kemkes.go.id

3. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, di palu.kemkes.go.id

4. Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, di mamuju.kemkes.go.id

5. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di makassar.kemkes.go.id

6. Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, di kendari.kemkes.go.id

Maluku

1. Kota Ambon, Provinsi Maluku, di ambon.kemkes.go.id

2. Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, di ternate.kemkes.go.id

Papua

1. Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, di manokwari.kemkes.go.id

2. Kota Jayapura, Provinsi Papua, di jayapura.kemkes.go.id

Syarat lansia yang boleh terima vaksin COVID-19

Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu.

Syarat itu berkaitan dengan ketentuan penyuntikan vaksin Sinovac, jenis vaksin COVID-19 yang kini digunakan di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan ada 21 juta orang lansia yang akan menjadi sasaran program vaksinasi tahap kedua. Kata dia, ada prosedur spesifik dan berbeda untuk vaksinasi lansia.

"Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari," kata Nadia, seperti dilansir laman Satgas COVID-19 pada 15 Februari 2021.

"Untuk tekanan darah dan suhu, sama dengan kategori lain, yaitu suhunya mesti 37,5 derajat celcius ke bawah dan tekanan darahnya tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg," tambah dia.

Adapun yang berbeda dalam syarat vaksinasi lansia, menurut Nadia, terkait kondisi fisik. "Ada tambahan pertanyaan pada tahapan wawancara terkait hal itu sebelum dilakukan penyuntikan kepada lansia. Ini wujud kehati-hatian," ujar dia.

Adapun pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah:

  • Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
  • Apakah sering merasa kelelahan?
  • Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?
  • Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 -200 meter?
  • Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
Kata Nadia, apabila ada tiga atau lebih pertanyaan di atas dijawab ‘iya’ oleh lansia calon peserta vaksinasi maka vaksin COVID-19 buatan Sinovac tidak dapat diberikan.

"Demi lancarnya proses ini, calon penerima vaksinasi diharapkan memberikan keterangan sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Nadia.

"Itu agar bisa memberikan efek vaksin yang maksimal dan memperkecil risiko terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang serius," tambah dia.

Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemkes) Nomor HK.02.02/I/368/2021, disebutkan pelaksanaan vaksinasi perlu mengikuti petunjuk teknis sebagai berikut:

  • Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari.
  • Kelompok pemilik komorbid (penyakit penyerta) hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
  • Kelompok pemilik komorbid Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
  • Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin
  • Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan (usai sembuh)
  • Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
Peserta vaksinasi harus dipastikan memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celcius. Selain itu, jika tekanan darahnya lebih dari 180/110 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang pada 30-60 menit kemudian. Apabila masih tinggi, vaksinasi ditunda sampai tekanann darah terkontrol.

Dalam surat edaran Kemenkes itu, kelompok sasaran vaksinasi di atas (lansia, komobird, penyintas COVID-19, ibu menyusui) akan mendapatkan sejumlah pertanyaan dalam proses skrining sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menentukan apakah vaksin bisa disuntikkan atau tidak.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH