tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor disampaikan 29 - 30 Oktober 2021. Pengumuman ini menyajikan informasi tentang peserta yang lolos SKD untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelaksanaan SKB telah diagendakan pada 7 November untuk Tahap I.
Setiap peserta dapat mengecek status lolos tidaknya pada tes SKD melalui akun SSCASN masing-masing. Informasi disajikan secara otomatis pada sistem pada setiap akun. Berikut langkahnya:
- Buka https://sscasn.bkn.go.id
- Lakukan login sesuai akun masing-masing
- Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil SKD CPNS" dan informasi akan tampil
- Selesai
Pada CPNS tahun ini, sekadar memiliki hasil SKD memenuhi nilai ambang batas belum cukup bagi peserta untuk lolos. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021, peserta yang lolos SKB hanya akan diambil sebanyak tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan atau formasi. Lalu, penentuan peserta yang bisa mengikuti SKB, didasarkan pada peringkat tertinggi dari hasil SKD yang memenuhi nilai ambang batas.
Jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021
BKN telah menetapkan jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021 melalui surat edaran dengan nomor 13515/B-KS.0.01/SD/K/2021 terkait pelaksanaan SKB. Pada CPNS tahun ini, tes SKB dilakukan dalam dua tahap. Keduanya memiliki selisih sekira dua pekan.
Terkait jadwal pelaksanaan SKB, peserta perlu untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui portal SSCASN atau situs instansi terkait. Berikut jadwal agenda Tahap I dan Tahap II pelaksanaan SKB CPNS 2021:
Tahap I
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 19-21 Oktober 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-23 Oktober 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 22-25 Oktober 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 26-27 Oktober 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 29-30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai kompetensi PPPK nonguru: 1-3 November 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru: 4-6 November 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 5-8 November 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 9-10 November 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK nonguru: 13-14 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021
- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021
Syarat administrasi untuk pelaksanaan SKB, kurang lebih sama dengan syarat administrasi pada SKB. Mengutip situs Menpanrb, berikut ini persyaratan administrasi secara umum yang dipersiapkan:
- KTP asli
- Kartu peserta ujian
- Formulir deklarasi sehat
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian, atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
Nilai SKD dan SKB menjadi komponen paling penting dalam penentuan kelulusan peserta untuk menjadi CPNS. Sebab, nilai dari tes SKD dan SKB nantinya akan diakumulasi. Dari situlah selanjutnya nilai diperingkat untuk ditentukan siapa saja peserta yang lolos.
Jika peserta dinyatakan lolos dan tidak ada kendala dalam masa sangggah atau jawab sanggah, maka akan masuk tahapan penyampaian kelengkapan dokumen yang diagendakan 30 Desember 2021 - 17 Januari 2022. Lalu, sampailah ke tahap terakhir yakni usulan penetapan nomor identitas pegawai negeri sipil (NIP) yang berada di rentang 1-30 Januari 2022.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani