Menuju konten utama

Link Cek Penerimaan Dana KJP Plus Tahap II yang Cair 4 Maret 2022

Informasi terkait pencairan dana bantuan sosial tersebut dapat dicek secara online melalui https://kjp.jakarta.go.id.

Link Cek Penerimaan Dana KJP Plus Tahap II yang Cair 4 Maret 2022
Siswi menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta, ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna.

tirto.id - Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2022. Informasi terkait pencairan dana bantuan sosial tersebut dapat dicek secara online melalui https://kjp.jakarta.go.id.

Melansir laman resminya, KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Fokus program ini adalah untuk memberikan bantuan dana pendidikan minimal SD atau sederajat sampai dengan tamat SMA/SMK. Program KJP Plus dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus Tahap I telah didistribusikan secara bertahap sejak tanggal 1 Oktober 2021. Sementara itu, bagi penerima KJP Plus Tahap II tahun 2021 baru dijadwalkan pencairan dananya pada 4 Maret 2022.

Link dan Cara Cek Penerimaan Dana KJP Plus Tahap II

Berikut link dan cara cek status pencairan KJP Plus:

  1. Kunjungi laman resmi KJP Plus melalui link https://kjp.jakarta.go.id;
  2. Pada menu “Pencairan” yang terletak di kolom sebelah kiri, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”;
  3. Kemudian lengkapi data dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih tahun, dan pilih tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan. Pastikan kembali NIK yang Anda masukkan sudah benar;
  4. Selanjutnya klik “Cek”, maka akan muncul informasi terkait penerima KJP Plus 2022.

Pemerintah akan mengirimkan dana KJP Plus langsung ke rekening penerima. Penerima dapat melakukan cek penerimaan dana dengan mengunjungi ATM Bank DKI terdekat atau melalui aplikasi JakOne Mobile.

Perlu diketahui bahwa aplikasi JakOne Mobile baru bisa digunakan untuk cek pencairan dana apabila sudah terhubung dengan nomor rekening dan kartu ATM.

Berikut langkah-langkah menghubungkan nomor rekening melalui aplikasi JakOne Mobile agar bisa digunakan untuk cek pencairan dana KJP Plus:

  1. Unduh aplikasi JakOne Mobile di App Store atau Play Store, lalu buat akun;
  2. Lakukakn login ke aplikasi JakOne Mobile dan pilih tombol “Menu”;
  3. Kemudian pilih rekening dan kartu, disusul dengan mengisi nomor kartu dan pin ATM;
  4. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, maka JakOne sudah bisa terhubung dengan rekening Anda;
  5. Aplikasi JakOne Mobile sudah dapat digunakan untuk cek pencairan dana KJP Plus.

Alasan Belum Terdaftar Sebagai Penerima KJP PLus

Jika tahun kemarin Anda merupakan penerima KJP Plus dan tahun ini tidak terdaftar, ada terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Pindah sekolah

Terkadang ditemui siswa yang pindah sekolah, karena beberapa faktor. Jika siswa didik berpindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.

2. Melakukan pelanggaran

Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan, siswa yang melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus-nya.

3. Perubahan status miskin

Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, makan akan dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.

Namun, apabila peserta tidak melakukan hal-hal tersebut, maka dapat melaporkannya ke SMS atau WA pengaduan di nomor 0895-2576-7869.

Syarat dan Manfaat Penerima KJP Plus

Terdapat beberapa persyaratan bagi penerima KJP Plus, yaitu:

  • terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • merupakan Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peserta KJP Plus akan memperoleh manfaat berupa bantuan dana pendidikan. Besaran dana yang dapat diperoleh peserta setiap bulan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut ketentuannya seperti yang dikutip dari Instragram @upt.p4op:

  • Jenjang SD/SDLB/MI memperoleh total dana yang dapat digunakan sebesar Rp250.000;
  • Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM memperoleh total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000;
  • Jenjang SMA/SMALB/MA memperoleh total dana yang dapat digunakan Rp420.000;
  • Jenjang SMK memperoleh total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS 2022 atau tulisan lainnya dari Chyntia Dyah Rahmadhani

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Chyntia Dyah Rahmadhani
Penulis: Chyntia Dyah Rahmadhani
Editor: Yonada Nancy