tirto.id - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lemkapi mengungkapkan, hakim telah menaati KUHP saat melihat bahwa kasus pembunuhan berencana tidak harus ada saksi yang mengetahui waktu pelaku melakukan aksi.
"Tapi kita harus melihat ada motif di dalamnya," ujar Edi.
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mengapresiasi vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica. Edi menyebutkan, vonis itu menunjukkan keberanian majelis hakim.
Edi menerangkan putusan majelis hakim cukup proporsional sesuai dukungan fakta dan alat bukti.
Keempat alat bukti itu menurut Edi, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk lainnya seperti kamera tersembunyi.
Sementara itu, Edi turut memuji kinerja Kepolisian yang mampu menjalankan tugasnya secara profesional mulai dari penetapan tersangka hingga berkas berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21).
"Ini jadi bukti kinerja penyidik (Polri) profesional dan bisa mempertanggujawabkannya kepada publik," kata Edi di Jakarta, Kamis.
Edi menyatakan, vonis hakim itu membuktikan kinerja Polri profesional sebagai penyidik
Mantan Komisioner Kompolnas itu memuji penyidik Polri yang telah bekerja keras menangani kasus pembunuhan menggunakan senyawa sianida terhadap korban Wayan Mirna Salihin itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kisworo memvonis 20 tahun penjara Jessica Kumala Wongso yang dituduh membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra