Menuju konten utama

LBH Jakarta Minta Anies Tegas Memutus Swastanisasi Air

LBH Jakarta meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas memutus kerja sama dengan pihak swasta untuk pengelolaan air di Jakarta.

LBH Jakarta Minta Anies Tegas Memutus Swastanisasi Air
Petugas memeriksa instalasi pengolahan air Palyja di Jalan Penjernihan, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas memutus kerja sama dengan pihak swasta untuk pengelolaan air di Jakarta.

"Sejak awal kami konsisten menuntut pemutusan kontrak dengan Palyja dan Aetra," tegas Arif kepada reporter Tirto saat dihubungi pada Rabu (13/2/2019).

Arif memaparkan sebenarnya secara hukum, pengelolaan air memang seharusnya diberikan kepada rakyat.

"Konstitusi Pasal 33 dan putusan MK tegas air harus dikelola Negara melalui PAM untuk kemakmuran rakyat," kata Arif, yang juga merupakan salah seorang pengacara dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jalarta (KMMSAJ).

Kewenangan penguasaan air, menurut Arif, sepenuhnya di tangan negara, mulai dari hulu hingga hilir. Penguasaan tersebut meliputi produksi, pengelolaan, layanan, hingga distribusi.

"Di zaman Orde Baru, perjanjian tersebut jelas dibuat secara adil, hanya menguntungkan swasta," jelas Arif.

Pasalnya, Arif menilai selama ini bentuk swastanisasi atau privatisasi air tersebut sangat merugikan rakyat dan negara. Harga air pun tidak terkontrol dan terlampau tinggi.

"Dalam prinsip HAM, air adalah milik publik dan tidak boleh dijadikan komoditas. Pemenuhan hak atas air warga adalah kewajiban negara," tegasnya.

Sejauh ini, Anies baru mengatakan bahwa memang ingin melakukan pemutusan swastanisasi air.

"Kemauan kami ini sebetulnya sejalan dengan keputusan MA yang sebelum ada peninjauan kembali,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019) siang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta agar PAM Jaya untuk segera merancang kesepakatan atau Head of Agreement (HoA) terkait penghentian swastanisasi air di DKI Jakarta.

Menurut rencana, pemerintah provinsi akan mengambil alih pengelolaan air itu lewat tindakan perdata.

“Kami harapkan PAM Jaya dalam satu bulan ini sudah bisa menuntaskan HoA. Dari HoA inilah kami bisa melihat rute perjalanannya,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019).

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri