Menuju konten utama

Langgar Prokes, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid

Mengenakan rompi merah bertulis "Pelanggar Protokol COVID-19: Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya membersihkan masjid selama 90 menit.

Langgar Prokes, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid
Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum bersihkan masjid akibat langgar prokes. ANTARA/HO

tirto.id - Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah menjatuhkan sanksi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dengan hukuman administratif berupa kerja sosial.

Ardito diwajibkan membersihkan masjid selama 90 menit atas vonis bersalah pelanggaran protokol kesehatan. Pada Juni lalu, video Ardito tersebar luas saat ia tengah joget dan bernyanyi tanpa masker dalam sebuah acara pernikahan.

"Berdasarkan putusan hakim telah menjalani hukuman berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Rabu (4/8/2021).

Ardito tampak mengenakan kaos warna putih dan mengenakan celana jins yang telah disingsinkan serta bersandal jepit. Selama membersihkan, ia mengenakan rompi warna merah dengan tulisan "Pelanggar Protokol COVID-19".

Kerja sosial membersihkan masjid tersebut meliputi pembersihan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid setempat.

"Ada beberapa ruangan yang dibersihkan mulai seperti tempat wudhu, toilet dan lainnya," ucap dia.

Kasus pelanggaran prokes oleh Wabup Lampung Tengah ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Lampung. Setelah kasus berlanjut ke ranah hukum, Ardito sempat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat.

Pada saat kejadian, kata dia, ada enam undangan pernikahan. Ia mendatangi semuanya. Meski ada protokol kesehatan, hajatan pernikahan boleh digelar dengan batasan tertentu.

"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Lampung Tengah serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pemerintah atas tindakannya yang seharusnya tidak dilakukan selaku Wakil Bupati," kata Ardito pada 28 Juni lalu.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PPKM atau tulisan lainnya

tirto.id - News
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali