tirto.id - Bantuan kuota internet gratis pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa diperolah dengan memasukkan data nomor ponsel ke Dapodik.
Kuota gratis ini diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Bantuan ini akan diberikan mulai September hingga Desember 2020. Pendaftaran atau mengisian data nomor ponsel di Dapodik dibuka hingga 11 September 2020.
Siswa dan mahasiswa diimbau untuk mengumpulkan data nomor ponsel siswa dan mahasiswa. Pihak sekolah dan perguruan tinggi akan mengumpulkan data nomor ponsel yang nantinya akan dimasukkan kedalam aplikasi Dapodik.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan mulai dari satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan.
Data di Dapodik ini bakal dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan pemerintah atau Kemendikbud seperti untuk BOS, bansos, tunjangan, ujian nasional, dan lain-lain.
Cara Daftar Nomor Ponsel di DapodikKemendikbud
Berikut ini tata cara menginput data nomor ponsel untuk anak didik tingkat PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah.
1. Ketika mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel), kepala sekolah juga turut mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik. Setelahnya, kepala sekolah pun harus mengisi akta pakta integritas.
2. Kemudian, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyaring nomor-nomor tersebut sesuai dengan provider masing-masing untuk diisi paket kuota data. Bagi yang baru memiliki nomor ponsel juga tetap dapat didata oleh sekolah.
3. Nomor baru juga boleh dimasukkan untuk diberi pulsa kuota. Bagi yang belum tercantum pada tahap pertama ini bisa punya peluang untuk masuk ke tahap berikutnya.
Para tenaga pendidik dapat mengunduh aplikasi Dapodik melalui tautan ini https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Sementara itu, panduan pengisian data di aplikasi Dapodik Versi 2021 bisa dicek melalui tautan ini .
Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud
Berikuti rincian bantuan kuota internet gratis bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang bakan disalurkan selama empat bulan (September - Desember 2020).
- Siswa akan mendapat 35 GB per bulan;
- Guru akan mendapat 42 GB per bulan;
- Mahasiswa akan mendapat 50 GB per bulan;
- Dosen akan mendapat 50GB per bulan.
Untuk bantuan ini Kemendikbud mengalokasikan dana Rp8,9 triliun dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.
Dari total Rp8,9 triliun tersebut, sebanyak Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan dan Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Editor: Agung DH