tirto.id - Ibnu Setyo Hastomo salah seorang kuasa hukum penggugat dalam sidang gugatan kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS yang dihelat di PN Jaksel, Selasa (23/7/2019) menilai putusan yang dikeluarkan Tim Majelis Hakim tidak sesuai esensi.
Dalam persidangan, hakim hanya membahas seputar tuntutan agar Kemendikbud menutup JIS. Padahal, poin-poin tuntutan yang diajukan korban bukan hanya soal penutupan sekolah.
Selain menuntut agar pengadilan meminta Kemendikbud menutup izin operasional JIS, Ibnu dan kawan-kawan sebenarnya juga menggugat agar Kemendikbud dan JIS membayar ganti rugi material dan imaterial senilai Rp1,8 triliun.
Namun, dalam persidangan Majelis Hakim sama sekali tidak menyinggung tuntutan tersebut.
"Tiba-tiba sekarang majelis hanya mengambil segelintir dari petitum kami mengenai izin JIS. Padahal esensi dari gugatan tidak di situ. Adalah tuntutan ganti kerugian terkait sudah terbuktinya tindak pelecehan seksual terhadap klien kami. Tiba-tiba hari ini hanya segelintir dari petitum, yaitu memerintahkan menutup JIS," tutur Ibnu.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim yang dipimpin Lenny Wati Mulamisadhi memang hanya mengeluarkan tiga putusan. Yakni mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat (menolak gugatan seputar penutupan izin JIS), menyatakan PN Jaksel tak berwenang mengadili perkara penutupan JIS, dan membebankan biaya perkara senilai Rp4 juta kepada tergugat.
"Penggungat meminta tergugat 10 [Kemendikbud] untuk menutup dan tidak mengizinkan tergugat delapan [JIS] menyelenggarakan penyelenggaraan pendidikan tingkat internasional untuk sekolah dini di Indonesia. Kewenangan tersebut adalah kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan Pengadilan Umum, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Lenny Wati.
Bahkan bukan cuma terkejut dengan putusan hakim yang tak sesuai esensi, Ibnu juga menilai pertimbangan mereka untuk tidak mempertimbangkan permintaan penutupan JIS kurang kuat.
"Kami memerintahkan [penutupan sekolah], bukan menyatakan sah atau tidak sah izin dari pendirian JIS. Sedangkan dalam sidang putusan sela ini para tergugat ini mengajukan pendirian JIS itu fotokopi. Nah fotokopi itu enggak bisa dijadikan alat bukti dokumen yang sah menurut kami. Hanya dengan bukti fotokopi saja menghasilkan putusan yang sangat tidak esensial menurut kami," sambung Ibnu.
Namun, Ibnu belum berani menjabarkan apa sikap yang akan ditempuh timnya dan korban. Dia mengatakan, seluruh kemungkinan masih terbuka.
"Tapi secara hukum kami kalau dibilang kecewa dengan putusan enggak boleh juga. Karena ada asas yang menyatakan bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Nanti kami akan pertimbangman itu positif negatifnya. Bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi ajukan banding nanti, itu nanti klien saya yang menentukan. Kalau kami memproyeksikan langkah hukumnya saja," tandasnya.
Kasus pelecehan seksual di JIS bermula 2014, dari kecurigaan Theresia Pipit Widowati kepada anaknya, M, yang ketika itu masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak. Suatu hari M tidak mau memakai celana. Theresia lalu melapor ke pihak JIS, juga memeriksakan anaknya ke SOS Medika Klinik Cipete, karena menurut anaknya ada orang yang hendak memasukkan kelaminnya ke dubur.
Dari sana, kasus hukum bermulai dan terus bergulir. Terseretlah nama-nama petugas kebersihan JIS yang bekerja di bawah PT ISS (tergugat 9) yakni VA, S, ZA, AI, AS, dan A.
Ada pula pelaku Neil Bantleman, seorang mantan guru JIS yang dipenjara sejak 2014, namun belakangan dibebaskan melalui grasi Presiden Joko Widodo.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari