Menuju konten utama

Kuasa Hukum: Andi Arief Boleh Pulang Meski Masih Diawasi Petugas

Andi Arief diperbolehkan pulang namun masih dalam pengawasan petugas BNN usai pemeriksaan kasus kepemilikan narkoba, menurut kuasa hukumnya Dedi Yahya.

Kuasa Hukum: Andi Arief Boleh Pulang Meski Masih Diawasi Petugas
Andi arief. FOTO/Antaranews.

tirto.id - Kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya mengatakan kemarin malam kliennya diperbolehkan pulang namun masih dalam pengawasan petugas.

“Andi Arief bisa pulang namun tetap dikontrol oleh panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata dia di gedung BNN, Rabu (6/3/2019).

Dedi menyatakan kliennya mendapatkan rehabilitasi jalan, sedangkan hasil asesmen oleh tim asesmen terpadu yakni hanya rehabilitasi lantaran ketergantungan kliennya terhadap sabu.

“Sehingga Andi Arief bisa rawat jalan, bukan menjadi tahanan rumah. Lokasi rawat jalan belum ditentukan oleh penyidik,” ucap dia.

Ia belum mengetahui kepastian waktu rehabilitasi, Dedi memprediksi sekitar tiga hingga enam bulan tergantung keputusan polisi. “Melihat perkembangan kesehatannya, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang panjang,” jelas dia.

Mabes Polri telah mengonfirmasi kepulangan Andi Arief dari Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.

"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani, untuk malam ini Andi Arief sudah diperbolehkan pulang," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (5/3/2019).

Polisi menangkap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief karena kepemilikan narkoba. Ia ditangkap di kamar nomor 1214 Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.

Penangkapan ini dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kendati hasil tes urine menyebutkan Andi Arief menggunakan sabu jenis metamfetamin, polisi mengaku saat penangkapan tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di lokasi kejadian. Polisi menyatakan hanya mendapati "seperangkat alat untuk menggunakan narkoba".

Selain itu polisi juga menyatakan, tidak ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan Andi.

“Kami tidak dapat menemukan jenis narkoba di ruangan itu. Beredar pula informasi kloset (untuk buang barang bukti) copot, itu belum tentu benar. Tidak ada upaya-upaya penghilangan barang bukti,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri