Menuju konten utama

KSPSI Desak Pemerintah Libatkan Buruh Dalam Satgas THR

Keberadaan buruh dalam Satgas THR untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi.

KSPSI Desak Pemerintah Libatkan Buruh Dalam Satgas THR
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Rabu (7/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta kepada pemerintah agar melibatkan buruh dan perusahaan dalam Satuan Tugas (Satgas) THR 2021.

Hal tersebut dia katakan usai bertemu dengan pihak Istana, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang meminta perusahaan agar membayar THR secara penuh dan tidak dicicil.

"Direspons dengan baik, mudah-mudahan 12 hari ini Menteri Tenaga Kerja akan segera mengeluarkan kebijakan baru bahwa Satgas THR yang sudah dibentuk oleh manajer akan diisi oleh konfederasi buruh dan juga Apindo," kata Andi, Rabu (14/4/2021).

Menaker masih merancang aturan untuk pembayaran THR 2021. Dalam usulan Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartir Nasional salah satunya ada klausul bila perusahaan tidak mampu bayar THR wajib dialog dengan buruh secara bipartit.

Andi yang juga Presiden Komisaris PT Pembangunan Perumahan (PP) menilai pelibatan buruh dan pengusaha diperlukan agar terdapat keseimbangan dari para pemangku kepentingan.

"Agar bisa netral. Bisa memberikan masukan-masukan yang benar-benar seimbang dari pengusaha Juga memberikan argumentasi yang tepat dan kita bisa melihat sama-sama perusahaan ini mampu atau tidak memberikan THR," ucapnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah agar mengawasi perusahaan dan memberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR secara penuh pada tahun ini.

Tak hanya itu, dia juga meminta kepada pemerintah agar mendesak perusahaan membayar THR tahun 2020 kepada buruh yang belum dilunasi. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja ada sekitar 103 perusahaan yang diperiksa karena belum membayar THR 2020.

"Karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik," ujarnya.

Baca juga artikel terkait THR 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali