tirto.id - Dalam perayaan Hari Buruh 2018, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan sikap untuk menolak Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Tolak TKA buruh kasar unskill Cina. Cabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang memberi kemudahan bagi tenaga kerja asing Cina membanjir dan membludak," kata Said di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Meski begitu, Said mengatakan pihaknya tidak anti terhadap asing. Ia mempersilakan pekerja asing masuk ke Indonesia asalkan pekerja tersebut memiliki keterampilan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dalam orasinya di atas mobil komando di Jalan Medan Merdeka Barat menyatakan akan menggugat Perpres 20/2018 ke Mahkamah Agung bersama dengan KSPI.
"Kita mohon agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang, bertentangan dengan UUD 1945 dan aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia," kata Yusril (01/05/2018).
Menurutnya, saat ini masih banyak warga Indonesia sendiri yang berada pada taraf ekonomi miskin dan membutuhkan pekerjaan. Meski begitu, ia juga mempersilakan jika ada pekerja asing dengan skill masuk ke Indonesia.
Pada akhirnya ia memohon kepada pemerintah supaya tidak melakukan intervensi ketika ia dan KSPI melakukan gugatan terhadap beleid yang dianggap merugikan itu.
"Ini semata-mata kita lakukan dengan cara sah konstitusional dan damai," kata Yusril.
Selain itu, Yusril Ihza Mahendra juga menjadi pengacara KSPI untuk gugatan uji materi Perpres 20/2018 tentang TKA.
"Dan saya akan bantu melakukan 'perlawanan' melalui jalur hukum," tegasnya lagi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri