Menuju konten utama

KSP Respons Klaim Mahathir atas Kepri milik Malaysia

KSP menyebut pernyataan Mahathir Mohamad perlu dikonfirmasi apakah merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia atau hanya pandangan pribadi semata.

KSP Respons Klaim Mahathir atas Kepri milik Malaysia
Perdana Menteri Malaysia ke-7 Tun Dr Mahathir Mohamad. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

tirto.id - Kantor Staf Presiden (KSP) angkat bicara soal klaim eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad soal Malaysia harus klaim pulau yang ada di Singapura dan Kepulauan Riau.

Menurut Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, klaim Mahathir tersebut harus dikonfirmasi mewakili siapa.

"Perlu dikonfirmasi apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia? Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi," kata Jaleswari dalam keterangan, Selasa (21/6/2022).

Eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad meminta pemerintah Malaysia untuk mengklaim wilayah kepulauan Pedra Branca milik Singapura dan Kepulauan Riau, Indonesia sebagai bagian dari Malaysia. Ia beralasan, klaim tersebut mengacu pada posisi Kepulauan Riau yang merupakan bagian dari Tanah Melayu, Malaysia.

Klaim atas wilayah Singapura berdasarkan sejarah bahwa Kota Singa sebelumnya adalah bagian dari Johor yang merupakan wilayah mereka. Sementara itu, klaim wilayah Kepulauan Riau karena wilayah Malaysia terbentang dari Tanah Genting Kra di Thailand hingga Kepulauan Riau dan Singapura.

Jaleswari menuturkan, penentuan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum, kebiasaan sosial maupun berbagai preseden putusan pengadilan sudah memberikan standar kendali efektif. Ia mengatakan, klaim soal Provinsi Riau dan Kepulauan Riau adalah pemerintah Indonesia. Penentuan pun sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Hal tersebut bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Riau yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," kata Jaleswari.

Baca juga artikel terkait MAHATHIR MOHAMAD atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri