Menuju konten utama

KSBSI: Buruh Jangan Mau Terjebak Kapitalis

KSBSI: Buruh Jangan Mau Terjebak Kapitalis

tirto.id -

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menginginkan buruh sektor transportasi jangan terjebak dengan kapitalis dan korporasi, apalagi mau diadu domba kepentingan pengusaha karena bisa merugikan kalangan buruh itu sendiri.

"Buruh jangan terjebak menjadi kaki tangan kapitalis dan korporasi, jangan mau diadu domba oleh pengusaha lewat balutan narasi soal kondisi perusahaan yang sedang sulit karena regulasi kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap pengusaha," kata Mudhofir, Presiden KSBSI di Jakarta, Kamis, (24/3/2016).

Mudhofir menginginkan pemerintah mengambil langkah tegas dan bijaksana dalam menyikapi isu sehingga tidak meluas. Ia mencemaskan peristiwa ini akan memakan korban yang lebih besar dibandingkan dengan demonstrasi pengemudi taksi yang berujung pada bentrokan dengan sesama pengemudi transportasi lainnya di beberapa titik di DKI Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Mudhofir berpendapat, permasalahan yang terjadi bukan semata-mata karena soal pengemudi transportasi daring, tetapi lebih besar lagi yaitu permasalahan ekonomi yang dirasakan begitu berat oleh kelas buruh transportasi umum di Indonesia.

"Fakta berkata bahwa sebagian penduduk Indonesia sudah jatuh hati dengan transportasi online, dan juga berhasil menjadi mata pencarian alternatif bagi banyak orang," kata Mudhofir.

Mudhofir menginginkan pemerintah mendengarkan tuntutan dari pengemudi transportasi konvensional yang menurutnya nyata-nyata menjadi korban akibat persaingan usaha antarkorporasi.

Syarat Agar Transportasi Online Bisa Diterima

Agar memenuhi syarat sebagai transportasi umum sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.

"Diberi waktu sampai 31 Mei 2016 Uber dan Grab harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Ignasisus Jonan, Menteri Perhubungan, usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Di samping itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Oesman Sapta menilai bahwa solusi mengatasi kontroversi transportasi berbasis aplikasi harus dicapai melalui langkah-langkah perdamaian dan bukan aksi anarkis.

"Kita menyayangkan adanya aksi anarkis dan agar jangan sampai terjadi lagi. Masyarakat kita adalah masyarakat yang damai. Marilah mencari solusi melalui perdamaian," kata Oesman.

Oesman menyesalkan adanya perilaku anarkis dalam aksi unjuk rasa angkutan umum serta berharap semua pihak bisa berkepala dingin dalam memecahkan masalah itu sekaligus bisa mengendalikan emosi. Ia berpendapat situasi saat ini memang tidak dapat dihindari, karena kurangnya sosialisasi kehadiran angkutan umum berbasis daring (online). Padahal, kehadiran angkutan umum berbasis daring tersebut juga mempunyai tujuan yang baik.

(ANT)

Baca juga artikel terkait DEMO TAKSI atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh