tirto.id - Kepolisian masih mendalami motif Hidayat (22) membunuh Sisca Icun Sulastri (34) di apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan. Hidayat ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus ini pada Kamis kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari Hidayat. Penyidik menilai keterangan Hidayat mengenai kronologi pembunuhan masih belum lengkap.
"Pelaku memberikan keterangan masih belum pas. Keterangan awal, ia disuruh menemani korban dan dijanjikan imbalan berupa uang,” kata Argo di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Berdasar keterangan Hidayat, kata Argo, tersangka sempat ke kamar korban dan kemudian keduanya terlibat cekcok. Berdasarkan pengakuan Hidayat, ketika cekcok ia mengambil pisau dan menusuk ulu hati korban. Akan tetapi, kepolisian masih mencari tahu penyebab adu mulut tersebut.
Kepolisian juga mendalami keterangan Hidayat dan mengaitkan dengan keterangan saksi dan petunjuk di lokasi.
“Penyidik akan mengevaluasi lalu mengadakan gelar perkara. Motif belum diketahui, kami masih dalami,” ucap Argo.
Penyidik pun masih mencari pisau yang dipakai untuk menusuk korban. Hidayat mengaku membuang pisau itu di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, usai melakukan aksinya.
“Kata dia [Hidayat] pisau dibuang ke kuburan,” ujar Argo.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, penyidik juga masih mendalami hubungan korban dengan pelaku.
Hidayat yang berprofesi sebagai petugas cleaning service ini diketahui memiliki istri dan seorang anak, sedang Sisca berstatus janda dan pernah dua kali menikah.
"Mereka berkenalan lewat aplikasi MeChat, lalu sempat bertemu dan membuat janji ketemu. Kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu,” kata Indra.
Berdasarkan hasil autopsi, Sisca tewas akibat tusukan pisau. Lehernya dijerat dengan kabel charger.
“Tapi penyebab korban tewas karena luka tusuk," ucap Indra.
Hidayat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom