tirto.id - Eks pegawai Bank Jago, laki-laki berinisial IA berusia 33 tahun ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (4/7/2024) sekira pukul 02.00 WIB di daerah Tangerang Selatan karena terbukti bobol rekening nasabah. Lalu, bagaimana kronologinya?
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerangkan, IA diduga telah melakukan illegal akses pada sistem yang dimiliki oleh Bank Jago.
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/7/2024) dikutip Antara.
Ade Safri menjelaskan, sebagai seorang pegawai di Bank Jago, IA memiliki akses untuk membuka blokiran rekening nasabah. Namun, IA menyalahgunakan wewenangnya dan terbukti membuka sebanyak 112 rekening nasabah. IA diketahui telah mengantongi uang hasil kejahatan sebanyak Rp1,3 miliar.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Bank Jago menjelaskan, rekening yang dibobol oleh IA adalah rekening yang sudah terblokir karena terindikasi hasil tindak kejahatan alias fraud.
"Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud," kata Corporate Communication, PT Bank Jago Tbk, Marchelo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, kata Marchelo pihaknya memang melakukan pemblokiran terhadap rekening yang disinyalir milik nasabah yang melakukan tindak kejahatan seperti pencucian uang, penipuan, hingga terorisme.
"Fraud bisa dari hasil penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme, sehingga kita melakukan blokir terhadap rekening tersebut," ucapnya.
Berkaitan dengan kasus pembobolan rekening yang dilakukan eks karyawan, Marchelo menjamin bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah yang kehilangan dana di rekening.
Kronologi Pembobolan Rekening Bank Jago oleh Eks Karyawan
Kronologi pembobolan rekening Bank Jago yang dilakukan eks karyawan berinisial IA bermula ketika dia membuka akun yang telah diblokir.
Ade Safri menjelaskan, tersangka IA membuka akun yang telah terblokir dengan cara memerintahkan pusat komando agent atau agent command center untuk mengajukan permintaan blokir kepada 112 akun atau rekening.
Permintaan tersebut lalu disetujui, sebab tersangka pada saat kejadian merupakan karyawan yang berwenang sebagai spesialis pusat kontak atau contact center specialist.
Setelah rekening dibuka, dana yang ada di dalamnya lalu dipindahkan oleh tersangka ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Tersangka melakukan aksinya selama lebih kurang 7 bulan yaitu mulai 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diketahui telah merugikan Bank Jago lebih dari 1, 3 miliar.
"Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," ungkap Ade Safri.
Uang tersebut menurut pengakuan tersangka digunakannya untuk membayar utang. Lalu, sebagian lagi dipakai untuk jalan-jalan ke luar kota bersama keluarganya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat 1 juncto pasal 46 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra