tirto.id - Dua aset rumah pasangan lansia bernama Maria Lucia Setyowati dan Muin direbut oleh perempuan yang pernah menjadi anak kosnya di daerah Surabaya. Berdasarkan kronologi yang sudah berjalan 2017 silam, kini tahapan baru memasuki penyelidikan.
Dua aset bangunan yang direbut berlokasi di Jalan Tenggilis Lama III Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B. Rumah kos tersebut diungkapkan pasutri sudah berpindah tangan, yakni atas nama Tri Ratna Dewi (anak kos) dan Permadi Dwi Maryono (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT).
Peristiwa penipuan pemindahtanganan aset fisik rumah ini diduga dimotori oleh Tri Ratna Dewi. Perempuan itu merupakan mantan anak kos Maria dan Muin dan diklaim punya hubungannya baik pada awalnya.
Kronologi Kasus Rumah Lansia yang Direbut Tri Ratna Dewi
Tri Ratna Dewi pernah menyewa ruangan kos milik Maria sebanyak dua kamar pada 2017 silam. Adapun letak bangunan tersebut di Jalan Tenggilis Permai IV B, Surabaya, Jawa Timur.
Perempuan ini menjalankan upaya pendekatan dengan sangat baik terhadap pemilik kos. Kemudian, ia mengajak Maria untuk segera membuka usaha pencucian pakaian sehari-hari (laundry) di rumah kos tersebut.
Kesepakatan pun dibuat, yakni Maria memberikan dua ruangan untuk mesin operasional laundry dan Tri Ratna Dewi menyediakan mesinnya. Usaha ini berjalan semestinya, bahkan berkembang hingga mempekerjakan dua orang karyawan tambahan.
Sebelum usaha itu berjalan, Tri ternyata sudah meminta pembuatan rekening usaha untuk mengakomodir keuangannya. Setelah usaha melonjak secara nominal, Ratna malah mempertanyakan tentang surat-surat rumah kos.
Maria pun menanggapi bahwa terdapat surat Sertifikat Hak Milik (SHM), namun belum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Celah ini dimanfaatkan oleh Tri Ratna Dewi dengan iming-iming ingin mengurus IMB-nya.
Setelah itu, Ratna juga memberikan penawaran untuk renovasi ulang rumah kos di bangunan yang lain. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Tenggilis Lama III B, direncanakan pembangunan ulangnya menjadi tiga ruko.
Kesepakatan pun kembali terjalin di antara kedua pihak. Kemudian uang renovasi diperoleh Maria dengan cara menyerahkan SK miliknya untuk digadaikan di Bank Bukopin Sidoarjo.
Renovasi rumah menjadi ruko tiga petak tersebut berhasil dijalankan dengan sempurna. Namun belum terdapat kejelasan mengenai seluk-beluk perhitungan ataupun kondisi deal-nya.
Berlanjut ke kronologi saat Tri Ratna memberikan nasehat tentang pemecahan tiga ruko menjadi tiga SHM. Pada 2018, seorang pengurus PPAT berjuluk Permadi datang ke lokasi untuk mengurus surat-suratnya.
Kala itu diadakan penandatanganan oleh Maria. Situasi pun menjadi tidak karuan di kepala Maria ketika Permadi datang kembali ke rumah kos, di mana ia mengklaim bahwa bangunan yang dimaksud sudah jadi miliknya dan Tri Ratna.
Menyikapi penipuan tersebut Maria segera melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Keputusan final hanya memberitahukan bahwa penandatanganan pemisahan SHM tidak benar, melainkan termasuk kategori hibah.
Oleh sebab itu, Maria melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polrestabes Surabaya pada Juli 2022 silam. Adapun pelaksanaan penyidikan ini belum mendapatkan kejelasan sampai pertengahan tahun 2024.
Pada 18 September 2024 kemarin, Polrestabes Surabaya baru saja meningkatkan status laporan yang semulanya Pengaduan Masyarakat jadi Laporan Polisi. Ketentuan itu diberikan nomor lengkap TBL/B/888/IX/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, di mana mendeskripsikan bahwa proses pengaduan sekarang sudah di tahap penyidikan.
Kasus penipuan ini terbilang viral di sosial media, salah satunya diunggah oleh akun @cingreborn di platform X (Twitter).
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra