tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI sedang mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Satu hal yang dibahas soal jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPU DKI, Astri Megatari, menyebut jumlah TPS berpotensi berubah. Saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan agar pencoblosan menjadi lebih efektif.
“Yang tadinya misalnya pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal 300, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal 600 pemilih, sehingga nantinya akan ada perubahan jumlahnya," ucap dia dilansir dari Antara, Minggu (26/5/2024).
Perubahan jumlah TPS akan mempertimbangkan sejumlah hal, seperti jarak antar TPS dan data pemilih. Astri menyebut perubahan ini tidak sekadar menggabungkan dua TPS menjadi satu.
“Apakah data pemilih dalam dua TPS tersebut nantinya tidak ada pemilih dalam satu keluarga yang beda TPS atau TPS-nya berjauhan atau TPS-nya ada dalam satu kelurahan yang sama," jelas dia.
Lebih lanjut, Astri mengatakan KPU dalam waktu dekat akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti halnya dalam Pemilu 2024.
Nantinya ada petugas yang mendatangi warga untuk mengonfirmasi data pemilih yang tinggal di rumah tersebut dengan data yang dimiliki KPU DKI dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masyarakat dimohon kerja samanya, koordinasi supaya tahapan coklit atau pemutakhiran data pemilu ini berlangsung dengan lancar," harap Astri.
Periode coklit akan dimulai sekitar Juni yang dimulai dengan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Sebagai informasi, 38 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten/kota akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. Penentuan waktu tahapan dan pemungutan suara telah disepakati pemerintah dan DPR.