Menuju konten utama

KPU Tunggu Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019

KPU dijadwalkan menerima laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 dari kantor akuntan publik, Jumat (31/5/2019).

KPU Tunggu Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019
Petugas memproses laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Minggu (23/9). Seluruh peserta Pemilu 2019 baik dari Partai Politik serta jalur perseorangan diwajibkan untuk menyerahkan LADK ke KPU guna mengikuti Pemilu 2019.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/18.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019.

Rencananya KAP akan menyerahkan hasil audit seluruh peserta Pemilu 2019 ke KPU, Jumat (31/5/2019).

"Tanggal 31 [Mei] diberikan kepada kita audit dana kampanyenya," kata Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Ilham mengatakan, setelah diterima oleh KPU, hasil audit tidak akan langsung diumumkan ke publik. KPU akan lebih dulu menyerahkan hasil audit ke peserta pemilu terlebih dulu sebelum mengumumkan ke publik.

"KPU terima dulu, nanti ada waktunya, ada jeda waktunya. Tanggal 1-7 kita serahkan ke peserta pemilu, jadi pengumuman [ke publik] 10 hari," ujar Ilham.

Aturan terkait dana kampanye tertuang dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan besar sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye tersebut, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota yang telah diatur dalam UU Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).

Selain itu, diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp750 juta.

Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp1,5 miliar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali