Menuju konten utama

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang di Provinsi Papua

Di Provinsi Papua, Prabowo-Gibran raih 378.908 suara. Pasangan Ganjar-Mahfud MD raup 178.534 suara, dan Anies-Muhaimin hanya memperoleh 67.592 suara. 

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang di Provinsi Papua
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungutan suara ulang (PSU) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024). Pada hari ke-20 rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, KPU telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara di 128 wilayah PPLN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara di Provinsi Papua. Pasangan nomor urut 2 ini meraih 378.908 suara.

Sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meraih suara terbanyak kedua, yakni 178.534. Dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya memperoleh 67.592 suara

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan ketiga peserta Pilpres 2024 itu memperebutkan 684.505 pengguna hak pilih.

"Jumlah surat suara yang digunakan 684.505. Surat suara dikembalikan 1.515. Surat suara tidak digunakan 57.801," kata Steve.

Usai pembacaan hasil perolehan suara, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kemudian mengetuk palu tanda sah.

"Bisa kita sahkan ya? Bismillah, sah," kata Hasyim.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz, mengatakan pengumuman Pemilu 2024 akan dilaksanakan hari ini, Rabu (20/3/2024) usai buka puasa.

Ia mengatakan saat ini KPU masih menjalankan rekapitulasi secara terbuka terhadap dua provinsi di Papua Pegunungan dan Papua Induk.

Mellaz mengatakan usai rekapitulasi dua provinsi, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Induk, berkaitan dengan pemeriksaan dokumen. Menurutnya, KPU akan mencermati setiap dokumen yang menjadi prasyarat sebelum hasil pemilu diumumkan.

"Mungkin ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Karena sebagaimana yang disampaikan oleh ketua KPU semalam, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," kata dia.

Baca juga artikel terkait REKAPITULASI SUARA PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi