tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tak akan mencoret nama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dari Daftar Caleg Tetap (DCT) pemilu 2019, meskipun KPK sudah menetapkan Taufik menjadi tersangka.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Selasa (30/10/2018). Perkara itu merupakan hasil pengembangan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Enggak kenapa-kenapa itu. DCT ini kan sudah enggak bisa berubah, kecuali hal-hal yang disebutkan bisa mengubah itu [seperti] orang meninggal," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jumat (2/11/2018).
Taufik diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp3,6 miliar. Atas tindakannya itu, politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bersama Taufik, KPK juga menetapkan Cahyo Waluyo yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen 2014-2019 sebagai tersangka.
Namun, kata Arief, nama Taufik bisa dicoret apabila kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Itupun jika keputusan tersebut keluar sebelum produksi surat suara dilakukan.
"Tapi kalau surat suara sudah diproduksi dia tidak keluarkan [dari DCT]," kata Arief.
KPU RI akan memulai produksi surat suara untuk pemilu 2019 pada Januari mendatang. Produksi akan dilakukan terpusat dan melibatkan sejumlah perusahaan pemenang lelang.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto