tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan status Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo bukan sebagai partai pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari berkata, partai politik yang dianggap sebagai pengusul pasangan capres dan cawapres berdasarkan UU Pemilu adalah peserta pemilihan di periode sebelumnya. Karena itu, PSI dan Perindo tidak termasuk di dalamnya.
"Sebagaimana ketentuan UU, pengusul adalah partai peserta pemilu 2014 yang memenuhi threshold tertentu. Sebagaimana secara formil yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta pemilu 2014. Gabungan parpol yang memenuni threshold," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Pasangan Jokowi-Ma'ruf didukung 9 parpol. Dari 9 partai itu, hanya PSI dan Perindo yang tercatat bukan sebagai partai peserta pemilu legislatif 2014.
Aturan ihwal pengusulan capres dan cawapres diatur pada Pasal 222 UU Pemilu. Beleid itu juga mengatur parpol yang bisa mengusulkan kandidat adalah peraih 20 persen jumlah kursi DPR RI, atau 25 persen dari suara sah secara nasional pemilu sebelumnya.
KPU RI telah memastikan kelengkapan berkas pendaftaran Jokowi-Ma'ruf. Setelah ini, pasangan itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Minggu (12/8/2018).
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan penelitian atau verifikasi dokumen kebenaran atau keabsahan dokumen. Rekomendasi pemeriksaan sudah diberikan," kata Hasyim.
Menanggapi status partainya yang dianggap bukan pengusul pasangan Jokowi-Ma'ruf, Ketua Umum PSI Grace Natalie menyebut bahwa hal itu tak akan mempengaruhi dukungan dari mereka.
Menurut Grace, PSI tetap mendukung Jokowi karena telah menandatangani surat pengusulan dan dukungan. Penandatanganan itu telah dilakukan sejak Kamis (9/8/2018).
"Tidak berpengaruh. Sama-sama kok dalam menandatangani surat dukungan," kata Grace.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani