Menuju konten utama

KPU Perbolehkan Parpol Usung Lebih dari 1 Paslon di Pilkada

Idham Holik menegaskan bahwa aturan itu hanya berlaku bagi parpol yang belum melakukan pendaftaran calon.

KPU Perbolehkan Parpol Usung Lebih dari 1 Paslon di Pilkada
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta lembaga penyelenggara Pemilu tersebut berjalan secara benar di Kantor KPU RI, Kamis (11/1/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Anggota KPU RI, Idham Holik, buka suara ihwal partai politik bisa mengusung dua pasangan Calon Gubernur, Bupati, atau Wali Kota di satu daerah pada Pilkada 2024. Idham menyebut bahwa hal itu diakomodasi dalam Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Pasal ini mengakomodasi partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di satu provinsi dan kabupaten/kota.

Beleid itu juga mengharuskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai politik yang mengusung lebih dari satu calon kepala daerah tersebut.

"Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," demikian bunyi Pasal 12 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal 12 Ayat 2 lantas menjelaskan bahwa KPU akan mengklarifikasi parpol yang mengusung lebih dari satu pasangan calon dalam berita acara.

Idham menegaskan bahwa aturan itu hanya berlaku bagi parpol yang belum melakukan pendaftaran calon.

"Ketentuan tersebut bagi partai politik yang belum melakukan pendaftaran pasangan calon,” tutur Idham saat dihubungi Tirto lewat pesan WhatsApp, Kamis (29/8/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Pemilu di Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, mengatakan bahwa beleid itu tidak mengatur secara detail. Alhasil, PKPU tersebut menyebut ada kondisi terdapat satu partai yang boleh mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.

"Apabila itu terjadi, maka KPU harus mengklarifikasi kepada partai tersebut terkait hal itu. Detail teknisnya tidak terlalu diatur dalam PKPU 8/2024 tentang pencalonan," kata Titi saat dihubungi lewat WhatsApp, Kamis sore.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi