tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang memundurkan jadwal penetapan pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) peserta Pilgub Papua 2018. Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan penundaan itu bisa selama sepekan setelah hari ini.
Penundaan ini berhubungan dengan munculnya permintaan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) agar setiap Cagub dan Cawagub menyerahkan surat bukti keturunan asli Papua.
Permintaan itu didasarkan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pasal itu menyebutkan kandidat kepala daerah di provinsi itu harus merupakan orang asli Papua.
"Sekarang kan sedang pleno dulu, terus kalau dia (kandidat) dinyatakan memenuhi syarat, bisa diterima MRP dan DPRP, maka kami akan tetapkan. Tetapi, kalau tidak selesai, kami akan mundur 7 hari," kata Ilham di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, pada Senin (12/2/2018).
Ilham menambahkan selain berkaitan dengan pelengkapan syarat surat bukti keturunan asli Papua, Ilham mencatat juga ada masalah dalam hal pembuktian ijazah kandidat Cagub-Cawagub. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci persoalan itu.
"Ini soal lembaga di Papua ingin melakukan verifikasi terhadap calon dari Papua. MRP dan DPRP menyatakan belum selesai, ya kami mundur," kata Ilham.
Menurut Ilham, penundaan hanya berlaku untuk Papua. Sementara penetapan kandidat peserta pilkada daerah lain tidak boleh ditunda. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, penetapan kandidat pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 seharusnya diumumkan pada hari ini, 12 Februari 2018.
"Kecuali, panitia pengawas bilang ada ketentuan lain," kata Ilham.
Berdasarkan data dari laman resmi pilkada 2018 di infopemilu.kpu.go.id per pukul 14.30 WIB, sudah ada 131 kandidat yang ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Ratusan kandidat itu berasal dari 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 8 kota.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom