tirto.id - KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, Minggu (26/2/2017).
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dalam rapat pleno rekapitulasi menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 berjumlah 7.108.509. Sementara, pemilih yang terdaftar sebagai pemilih pindahan (DPpH) berjumlah 10.834 dan pemilih tambahan pengguna KTP-Elektronik dan/atau surat keterangan berjumlah 237.003.
"Jumlah total pemilih 7.356.426. Pengguna hak pilih dalam DPT 5.316.659, pengguna hak pilih dalam DPpH 10.651, pengguna hak pilih tambahan 237.003. Kemudian total total pemilih yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 5.564.313," ucap Sumarno.
Lebih lanjut Sumarno mengatakan jumlah pemilih disabilitas berjumlah 7.740 dan yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 5.451.
Surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 7.294.723 sementara surat yang dikembalikan pemilih karena rusak dan/atau keliru coblos berjumlah 7.470.
"Surat suara tidak digunakan 1.722.940, jumlah surat suara yang digunakan 5.564.313, data jumlah surat suara sah dan tidak sah, yaitu surat suara sah seluruh calon 5.499.865 dan jumlah surat suara tidak sah 6.448," paparnya.
Selanjutnya, kata Sumarno, rincian peroleh suara dari setiap calon antara lain:
pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 937.955 (17,05 persen)
pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.364.577 (42,99) persen
pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperoleh 2.197.333 (39,95 persen).
Untuk selanjutnya, ketetapan mengenai putaran kedua akan diumumkan selambatnya tanggal 4 Maret 2017.
Jika Pilkada DKI memasuki putaran kedua, maka KPUD Jakarta akan melakukan rekapitulasi daftar pemilih pada 5-19 April 2017.
Pada saat bersamaan kedua pasangan calon diizinkan melakukan kampanye sampai dengan 15 April. Dilanjutkan masa tenang dari 16 hingga 18 April.
Sehari kemudian, 19 April dilakukan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
KPUD akan kembali melakukan rekapitulasi suara sampai dengan 1 Mei 2017. Pada 5 atau 6 Mei, KPUD akan menentukan pasangan calon pemenang Pilkada Jakarta.
Proses berlanjut bila hasil penghitungan suara disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumuman pemenang Pilkada DKI baru dilakukan hingga paling lambat tiga hari setelah keputusan MK.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH