Menuju konten utama

KPU Catat 37 Bakal Calon Kepala Daerah di 21 Provinsi Positif COVID

KPU mencatat per Minggu kemarin, dari 687 bapaslon, 37 bakal calon di 21 provinsi terkonfirmasi positif COVID-19.

KPU Catat 37 Bakal Calon Kepala Daerah di 21 Provinsi Positif COVID
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan sambutan saat Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (18/6/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sekitar 687 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar ke KPU hingga Sabtu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB. Dari 687 bapaslon, 37 bakal calon di 21 provinsi terkonfirmasi positif COVID-19.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab testnya sebanyak 37 dari 21 provinsi," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers secara daring dari Facebook KPU RI, Senin (7/9/2020).

KPU mencatat, jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22 pasangan, jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570 pasangan, jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasangan.

Dari segi komposisi, jumlah bakal calon laki-laki 1.223 sementara perempuan 141. Kemudian jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik mencapai 626 sementara pasangan calon yang maju perorangan mencapai 61 pasangan calon.

KPU juga mencatat ada daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon. KPU sudah meminta KPU daerah untuk melakukan penundaan.

"Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi," kata Arief.

KPU kembali mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus COVID-19.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020

KPU mulai menjadwalkan ulang tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada Senin (15/6), lewat pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Selain itu, KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya sejak Senin (15/6).

Jadwal masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni-6 Desember 2020.

Pada 4-6 September 2020, KPU akan resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Setelah itu, KPU akan verifikasi data bakal calon yang mendaftar. KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga 23 September 2020.

Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019.

Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri