tirto.id - Pada 22 April 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menghukum 32 perusahaan terkait perdagangan daging sapi impor. Mereka terbukti melanggar pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Denda keseluruhan mencapai Rp 106 miliar.
Hal ini berdasarka putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek.
Kasus ini berawal dari proses penegakan hukum (pemeriksaan) yang digelar sejak bulan September 2015 ini diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir.