Menuju konten utama

KPK Yakin Bisa Tangani Paulus Tannos yang Diduga ada di Singapura

KPK menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menangani tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang diduga sembunyi di Singapura.

KPK Yakin Bisa Tangani Paulus Tannos yang Diduga ada di Singapura
Paulus Tannos (dalam layar) menjadi saksi lewat "teleconference" saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Irman (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Salah satu tersangka baru kasus pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP, Dirut PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos sampai saat ini diduga bersembunyi di Singapura. Kendati demikian, KPK yakin mereka bisa menghadirkan Tannos ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia meyakini, penyidik pasti punya cara tersendiri memproses Tannos. Kendati demikian, dia tidak mau membongkar apa saja tindakan tersebut.

"Proses-proses penyidikan sudah ada ya [...] Kerja sama dengan otoritas sudah ada," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Selain itu KPK mewanti-wanti agar perusahaan yang menikmati keuntungan dari kasus ini mau mengembalikan uang. Hal itu akan menjadi faktor meringankan bagi tersangka.

"KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT Sandipala Arthapura dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana e-KTP ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata dia.

Tannos saat ini diduga berada di Singapura sejak beberapa tahun lalu. Dia mengaku diancam oleh sejumlah pihak yang berkepentingan dalam kasus e-KTP.

Tannos diduga ikut menyepakati skenario pemenangan tender e -KTP langsung pada PNRI. Dia juga ikut menyepakati fee yang harus diberikan kepada anggota DPR RI. Dia sendiri disinyalir mendapat keuntungan paling besar.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Miliar terkait proyek e-KTP ini," kata Saut lagi.

Saat ini sudah ada 14 tersangka terkait proyek e-KTP. Empat tersangka baru yakni Paulus Tannos, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi, dan Dirut PNRI, Isnu Edhi Wijaya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali