Menuju konten utama

KPK Tetapkan Satu Tersangka Lagi Terkait OTT Bupati Jombang

Inna Silestyawati ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memberikan uang kepada Nyono Suharli agar bisa menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

KPK Tetapkan Satu Tersangka Lagi Terkait OTT Bupati Jombang
Jurnalis berkerumun di luar ruang kerja Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang disegel KPK, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018). ANTARA FOTO/Syaiful Arif

tirto.id - Setelah menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW), yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/2/2018), sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada satu orang lainnya yang juga sudah berstatus serupa. Tersangka kedua dalam kasus ini adalah Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyawati (IS).

Inna Silestyawati ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha memberikan uang kepada Nyono agar bisa menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Uang suap diperoleh dari mengutip dana pelayanan kesehatan dari Puskesmas di Jombang, Jawa Timur.

"Uang yang diserahkan IS kepada NSW diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Dari total Rp 434 juta, uang tersebut dibagi ke sejumlah pihak. 1 persen dana diserahkan untuk Inna selaku Kepala Dinas Kesehatan, 1 persen untuk yayasan kesehatan, dan 5 persen untuk Nyono pribadi. Selain itu, IS sempat menyerahkan kembali uang kepada Nyono sebesar Rp 200 juta. "IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," kata Laode.

Selain itu, lanjut Laode, Inna ternyata juga pernah meminta pungli dalam pembangunan sebuah rumah sakit swasta. Uang hasil pungli sebesar Rp 75 juta sudah diserahkan kepada Nyono, "Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.”

Oleh karena itu, KPK menetapkan Inna dan Nyono sebagai tersangka. KPK menyangkakan Inna sebagai pemberi telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Nyono, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, selaku penerima telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI JOMBANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya