tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Walyo sebagai tersangka. Cipto terjerat kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Kabupaten Kebumen.
"KPK menetapkan CW (Cipto Walyo) Ketua DPRD Kabupetan Kebumen periode 2014 2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Cipto diduga menerima suap terkait dengan 3 pembahasan di DPRD Kebumen. Pertama pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016, Kemudian pembahasan APBD Perubahan Kebumen tahun anggaran 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
Jika uang tersebut tidak diberikan, kata Basaria, maka DPRD akan mempersulit pembahasan APBD Kabupaten Kebumen.
"Diduga CW selaku ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurangnya Rp50 juta," ujar Basaria.
Atas perbuatannya Cahyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 aya (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo