Menuju konten utama

Khayub Lutfi Didakwa Suap Bupati Kebumen Agar Dapat Proyek

Jaksa mendakwa Khayub Muhammad Lutfi telah menyuap Bupati Kebumen Yahya Fuad untuk memenangkan sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen.

Khayub Lutfi Didakwa Suap Bupati Kebumen Agar Dapat Proyek
Komisaris PT Karya Adi Kencana, Khayub Muhammad Lutfi (kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/18). ANTARA/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Khayub Muhammad Lutfi didakwa telah menyuap Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu (30/5/2018).

Khayub merupakan komisaris PT Karya Adi Kencana (KAK). Dia tercatat pernah maju sebagai calon Bupati Kebumen dan menjadi rival Yahya Fuad dalam Pilkada tahun 2015.

Berdasar dakwaan jaksa, Khayub diduga memberikan suap senilai Rp4,9 miliar kepada Yahya Fuad. Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menyatakan suap tersebut diduga merupakan bagian dari fee kompensasi atas proyek-proyek yang dimenangkan oleh perusahaan Khayub.

Jaksa Hermawan menyebutkan pada 2016, terdapat sejumlah proyek di Kebumen yang didanai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN senilai Rp100 miliar. Dia mencatat perusahaan Khayub memenangkan pengerjaan proyek senilai Rp36 miliar yang didanai dengan DAK.

“Terdakwa [Khayub] menyetujui pemberian fee atas proyek-proyek tersebut," kata jaksa Hermawan seperti dikutip oleh Antara.

Jaksa juga menyebut uang suap tersebut diberikan kepada Bupati Yahya Fuad melalui beberapa orang, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Saat ini, Adi sudah menerima vonis atas perkara yang sama dan sedang menjalani hukuman.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Khayub menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan. Karena itu, Ketua majelis hakim Antonius Wididjanto memutuskan agenda sidang pada pekan depan akan langsung masuk tahap pemeriksaan saksi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2016 di Kebumen, Jawa Tengah. Usai OTT tersebut, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Lima di antara mereka telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Keenam orang itu ialah SGW (PNS Dinas Pariwisata Kebumen), Yudhy Tri (Ketua komisi A DPRD Kebumen) Adi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen), Basikun Suwandi (swasta), Hartoyo dan Dian Lestari (Anggota Komisi A Kabupaten Kebumen).

Pada Januari 2018, berdasar hasil pengembangan perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan dua unsur swasta, Hojin Ansori dan Khayub Muhamad Lutfi.

Yahya Fuad dan Hojin Anshori ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Khayub Muhammaf Lutfi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom