tirto.id -
"KPK menetapkan terhadap 5 orang tersangka dengan peningkatan status dari lidik setelah operasi tangkap tangan ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam.
Dari 11 orang yang ditangkap KPK, lembaga antirasuah menetapkan 3 orang tersangka dari sisi penerima yakni Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Sementara itu, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) serta Kardinal selaku puhak swasta.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp1,28 miliar dalam operasi tersebut. KPK menduga uang sebesar Rp1,28 miliar adalah pemberian Sibron kepada Khamami. Uang tersebut terkait pemberian fee proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji.
Uang tersebut diduga bagian permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diperoleh Sibron. Uang tersebut diduga permintaan Khamami lewat Wawan.
Fee tersebut diduga bersumber dari 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan Sibron. Satu proyek bersumber dari APBD 2018,yakni pekerjaan pengadaan base dengan nilai kontrak Rp 9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN. Selain itu, ada tiga proyek bersumber APBD-P 2018.
Satu proyek dikerjakan PT JPN yakni pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari senilai Rp3,75 miliar. Lalu dua proyek dikerjakan PT SP yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin senilai Rp1,48 miliar dan pengadaan material kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang).
Selain itu, adik Khamami diduga menerima lebih dari satu kali sebelum penerimaan kali ini. Ia diduga pernah menerima Rp200 juta pada tanggal 28 Mei 2018 kemudian 6 Agustus 2018 sebesar Rp100 juta.
Dalam kasus ini, KPK menyangka 3 tersangka penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dari sisi pemberi, KPK menyangka dua tersangka, yakni Sibron dan Kardinal melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH