tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat tersangka tersebut antara lain PAK (Patrialis Akbar) dan KM karena diduga menerima suap.
"PAK (Patrialis) dan KM selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf C atau pasal 11 UU Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Sedangkan dua tersangka lainnya, BHR dan NJF yang diduga memberikan suap senilai 200 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar Singapura dijerat dengan pasal 6 dan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Sementara tujuh orang lainnya yang turut ditangkap pada Rabu (25/1) dan Kamis (26) saat ini statusnya masih saksi.
Berkaitan dengan penangkapan terhadap Patrialis, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sebelum jumpa pers KPK, menyatakan lembaganya akan mengizinkan KPK untuk memeriksa hakim konstitusi tanpa harus menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Jika diperlukan, MK mempersilakan KPK untuk meminta keterangan kepada hakim konstitusi tanpa perlu izin Presiden sebagaimana diatur dalam UU MK," kata Arief dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (26/1/2017) seperti dikutip Antara.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH