tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan. Keempat orang tersebut berasal dari unsur hakim, seorang panitera, dan satu orang pihak swasta selaku penyuap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/08/2018).
Adapun keempat orang tersebut adalah Merry Purba (MP) Hakim adhoc Tipikor di PN Medan, dan Helpandi (H) Panitera Pengganti di PN Medan, keduanya dituduh sebagai penerima suap. Selain itu KPK juga mentersangkakan Tamin Sukardi (TS) dari pihak swasta selaku pemberi suap dan Hadi Setiawan (HS) selaku orang kepercayaan TS.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Selasa (28/8/2018) di daerah Medan, Sumatera Utara. Pada OTT kali ini KPK mengamankan 8 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Medan.
"Benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya 8 orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (28/8).
Basaria menerangkan, 8 orang yang tertangkap terdiri atas hakim, panitera, dan pihak terkait. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dolar Singapura. Basaria tidak merinci detail alasan penangkapan, tetapi berkaitan dengan perkara tipikor.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani