Menuju konten utama

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Pengadilan Negeri Medan

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka."

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Pengadilan Negeri Medan
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan. Keempat orang tersebut berasal dari unsur hakim, seorang panitera, dan satu orang pihak swasta selaku penyuap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/08/2018).

Adapun keempat orang tersebut adalah Merry Purba (MP) Hakim adhoc Tipikor di PN Medan, dan Helpandi (H) Panitera Pengganti di PN Medan, keduanya dituduh sebagai penerima suap. Selain itu KPK juga mentersangkakan Tamin Sukardi (TS) dari pihak swasta selaku pemberi suap dan Hadi Setiawan (HS) selaku orang kepercayaan TS.

KPK pun mengamankan uang SGD 130 ribu dari tangan Merry Purba. Uang ini diduga merupakan bagian dari total SGD 280 ribu uang suap yang akan diberikan Tamin kepada Merry. Uang suap ini diberikan guna mempengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tamin.

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Selasa (28/8/2018) di daerah Medan, Sumatera Utara. Pada OTT kali ini KPK mengamankan 8 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Medan.

"Benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya 8 orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (28/8).

Basaria menerangkan, 8 orang yang tertangkap terdiri atas hakim, panitera, dan pihak terkait. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang dolar Singapura. Basaria tidak merinci detail alasan penangkapan, tetapi berkaitan dengan perkara tipikor.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI MEDAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani