tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan ketua, tiga hakim, dan dua panitera Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MN, tiga hakim berinisial WPW, SM dan MP, serta dua Panitera Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan berinisial EF dan OS.
Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan bahwa sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa beberapa hakim dan panitera.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, menurut dia, bermula hasil temuan petugas KPK dari ruangan kerja salah seorang hakim PN Medan berinisial SM.
"Kemudian anggota KPK tersebut, melakukan penyegelan di ruangan kerja oknum hakim PN Medan itu," ujarnya.
Erintuah belum dapat menjelaskan mengenai kasus yang menimpa oknum hakim dan panitera tersebut karena dibawa langsung oleh KPK.
"Para hakim dan panitera itu dibawa petugas KPK untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik tersebut," kata juru bicara PN Medan itu.
Sementara, hakim dan panitera di PN Medan menghindar dari wartawan, pascadibawanya beberapa hakim dan panitera PN Medan oleh KPK.
Bahkan, beberapa ruangan hakim juga kelihatan kosong, dan pintu depan dekat kamar kerja Ketua PN Medan juga dikunci.