tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri yang juga seorang hakim PN Medan bernama Jamaluddin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zuraida Hanum dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (1/7/2020).
Zuraida dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Jefri Pratama dan Reza Pahlevi.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Berbeda dengan Zuraida, dua terdakwa lainnya dihukum lebih ringan yakni Jefri yang diketahui merupakan selingkuhan Zuraida dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sementara Reza Pahlevi dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.
Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Zuraida pun menghubungi Jefri dan bertemu di sebuah kafe di Medan. Dalam pertemuan itu, tercetus lah ide untuk menghabisi nyawa Jamaluddin. Keduanya lalu mengajak Reza Pahlevi untuk membunuh Jamaluddin di kediamannya pada Jumat 29 November 2019 dinihari.
Jefri dan Reza bertindak sebagai eksekutor yang membunuh Jamaluddin saat sedang tertidur pulas di kamar tidurnya bersama Zuraida dan salah satu anaknya. Sementara Zuraida sengaja berada di samping korban dan sempat menutup mata anaknya saat Jamaluddin sedang dihabisi nyawanya.
Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Namun, Zuraida juga menuding korban juga selingkuh bahkan dengan beberapa wanita.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana