tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan tetap akan memproses kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyeret eks Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan, putusan praperadilan juga telah dibahas bersama pimpinan.
"KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).
Ali menjelaskan, KPK tetap menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas gugatan yang diajukan Eddy Hiariej. Namun, dia mengingatkan gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil.
"KPK hormati putusan Hakim tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi," ungkap Ali.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor. Selain itu, dalam praperadilan tidak ada pertimbangan materi perkara sebagai pertimbangan hakim.
"Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," ujar Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan pra peradilan tersangka penerima gratifikasi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej, diterima sebagian.
Hakim Estiono, menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka Eddy Hiariej. Oleh karenanya, penetapan tersangka harus dibatalkan.
"Penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Hakim Estiono menerangkan, keterangan para saksi yang dilakukan oleh KPK dilakukan dalam waktu singkat. Sehingga, dari keterangan para saksi tidak dapat dijadikan bukti kuat untuk menetapkan tersangka Eddy Hiariej.
"Bahwa beberapa bukti yang diajukan oleh termohon tidak dapat memenuhi unsur dalam peradilan," tutur hakim Estiono.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin