Menuju konten utama
Korupsi Reklamasi Jakarta

KPK Terus Telusuri Aliran Dana Reklamasi Jakarta

KPK masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

KPK Terus Telusuri Aliran Dana Reklamasi Jakarta
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di jakarta. Antara foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta yang telah menyeret sejumlah nama, salah satunya Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja.

"Kami tidak bisa berandai-andai tapi kalau cukup bukti dan kita bisa buktikan bahwa ada aliran dana kemana pun perginya Insya Allah kita telusuri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Lebih lanjut Laode menjelaskan, aliran dana yang dimaksud adalah dana yang dikeluarkan oleh sejumlah pengembang reklamasi di pantura Jakarta.

"(Aliran dana) itu semuanya sedang diteliti, jadi kasus ini memang besar makanya diteliti dengan baik," tambah Laode.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah mencegah keluar negeri lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

KPK juga telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Akibat perbuatan tersebut, Sanusi akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro akan mendapat ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

PT Kapuk Naga Indah adalah anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group sedangkan PT Muara Wisesa Samudera adalah anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. (ANT)

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz