tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memroses pelaporan yang dilakukan mantan pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Rabu (27/2/2019) terkait kasus korupsi dana kemah. Namun, KPK masih perlu menelaah apakah instansinya memiliki kewenangan untuk memproses pelaporan mantan pengurus Pemuda Muhammadiyah.
"Laporan itu akan kami telaah terlebih dahulu apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/2/2019).
Sebagai informasi, mantan pengurus Pemuda Muhammadiyah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2019). Mereka ingin agar kasus korupsi dana Kemah Kwarda yang ditangani Polda Metro Jaya diambil alih KPK. Mereka beralasan, kasus korupsi dana kemah hanya menyasar Pemuda Muhammadiyah semata.
Tim kuasa hukum mantan Pengurus Pemuda Muhammadiyah pun menyebut salah satu contoh upaya polisi menyasar pengurus Pemuda Muhammadiyah pada saat pemeriksaan. Setidaknya ada empat orang melapor ke KPK. Keempat pelapor merupakan saksi perkara dana kemah.
Akan tetapi, dalam proses pemeriksaan, keempat saksi disebut mengalami self incriminalisation atau dipaksa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya merugikan dirinya sendiri secara hukum.
Febri mengingatkan, KPK tidak sepenuhnya mampu menangani semua kasus korupsi. Selain itu, mereka perlu melihat apakah perkara yang dilaporkan penegak hukum bisa diproses atau tidak. Namun, Febri tidak bisa berkomentar secara spesifik tentang kemungkinan pengambilan laporan sesuai aduan masyarakat.
"Saya kira kalau untuk pengaduan masyarakat saya tidak dapat merespons karena proses itu proses yang paling awal dari seluruh rangkaian penanganan perkara," kata Febri.
Reporter: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri