Menuju konten utama

KPK Sudah Temukan Penyuap Lain dalam Kasus Bowo Sidik Pangarso

KPK menyatakan sudah mengidentifikasi "pihak lain" yang turut memberikan suap dan gratifikasi kepada Bowo Sidik Pangarso.

KPK Sudah Temukan Penyuap Lain dalam Kasus Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/4/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso menemukan titik terang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mengidentifikasi pihak lain yang diduga menyuap politikus Golkar tersebut, selain PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Dari hasil pemeriksaan KPK diketahui Bowo menyimpan uang sebesar Rp8 miliar yang diduga berasal dari gratifikasi. Uang tersebut akan dipakai Bowo sebagai serangan fajar saat Pileg 17 April 2019.

KPK menduga uang Rp8 miliar itu tidak hanya berasal dari PT HTK, tapi juga dari pemberian pihak lain. Alasannya dalam pemeriksaan KPK, anak perusahaan Humpuss Grup itu diduga memberikan uang dengan total Rp221 juta dan USD 85.130 kepada Bowo melalui 7 kali pemberian.

"Itu sedang ditelusuri lebih lanjut, tapi KPK sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/4/2019).

Febri mengatakan, pihak-pihak tersebut akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Untuk itu Febri mengimbau agar mereka kooperatif.

"Kami ingatkan bahwa hadir dan bicara benar dalam pemeriksaan itu adalah kewajiban menurut hukum. Jadi bersikap kooperatif lebih baik," ujar dia tanpa menjelaskan nama "pihak-pihak lain" tersebut.

Selain itu Febri menerangkan saat ini penyidik KPK tengah bekerja untuk mengungkap bagaimana perjanjian antara PT HTK dengan Bowo Sidik, termasuk komunikasi, kesepakatan, dan commitment fee di antara keduanya.

"Itu perlu kami telusuri secara terus menerus," kata Febri.

Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak Kamis (28/3/2019) lalu. Suap itu diduga diberikan PT HTK setelah Bowo berhasil meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Sebagai tersangka penerima suap, Bowo dan Indung dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap, Asty disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH