tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen milik sebuah kantor notaris di Lampung dalam penyidikan lanjutan kasus korupsi yang terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada salah satu debitur BLBI, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
Penyitaan dokumen ini untuk mendalami peran tersangka di kasus ini, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Penyidik melakukan kegiatan dari tanggal 8 sampai dengan 11 Mei 2017. Pada hari Senin dilakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perjanjian kerja sama dari salah satu kantor notaris di Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta pada Selasa (16/5/2017) seperti dikutip Antara.
Febri menambahkan, pada waktu hampir bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa 20 saksi yang merupakan petani tambak Dipasena di Lampung.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung untuk mendalami sejumlah hal mulai dari kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana, dan proses pengembalian kewajiban pinjaman," kata Febri.
Pemeriksaan terhadap para petani tambak itu dilakukan mengingat PT Dipasena Citra Darmaja adalah salah satu aset perusahaan yang diserahkan Sjamsul Nursalim untuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI dalam proses restrukturisasi di BPPN. Dipasena kini termasuk perusahaan tambak udang terbesar di Asia Tenggara.
Berdasar catatan KPK, nilai tagihan utang para petambak Dipasena yang diserahkan Sjamsul Nursalim kepada BPPN hanya Rp1,1 triliun. Padahal, Sjamsul Nursalim memiliki kewajiban membayar utang dana BLBI senilai Rp4,8 triliun. Akibatnya, negara merugi sekitar Rp3,7 triliun.
Menurut Febri, pada hari ini, KPK juga memeriksa Plt Deputi BPPN Bidang Asset Management Investment (AMI) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantyo sebagai saksi di kasus ini.
"KPK mendalami tugas yang dilakukan oleh saksi pada saat itu, yaitu proses penutupan BDNI dan proses penagihan yang dilakukan oleh BPPN," kata Febri.
Dia melanjutkan, "Sampai saat ini artinya KPK dalam penanganan BLBI terus menggali peran dari tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung dan pihak lain yang terkait dengan proses penerbitan SKL itu."
KPK sudah menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka di kasus ini karena diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya pribadi atau korporasi dan orang lain. Dia dijerat dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom