tirto.id -
"Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, SN telah bersedia menandatangani Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Senin (20/11/2017).
Febri mengatakan KPK mulai menahan Novanto selama 20 hari sejak Minggu (19/11/2017). KPK pun sudah bisa memeriksa setelah Ikatan Doker Indonesia (IDI) menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pemeriksaan pertama Novanto sebagai tersangka, penyidik menyampaikan hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu. Novanto pun merespon dengan baik.
"Pertanyaan yang diajukan pun direspon dengan wajar," kata Febri.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, belum memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan kliennya hari ini.
Setya Novanto telah ditetapkan untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun pada 10 November 2017. Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Novanto dibawa ke Gedung KPK pada Minggu (19/11/2017) pukul 23.35 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB.
Ketua Umum Partai Golkar ini tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di Gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Seusai diperiksa, Novanto ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, terhitung 17 November sampai 6 Desember 2017.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri